Kompas TV nasional rumah pemilu

Mantan Ketua MK Tanggapi Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024: Bukan Kewenangan PN!

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 21:05 WIB
mantan-ketua-mk-tanggapi-putusan-penundaan-tahapan-pemilu-2024-bukan-kewenangan-pn
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima terhadap KPU. (Sumber: KOMPAS.com/Sabrina Asril)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kaget dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan pemilihan umum 2024 (Pemilu 2024).

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima yang menggungat KPU mengenai keabsahan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. 

"Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis Hamdan lewat akun Twitter pribadinya, @hamdanzoelva, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PKS: Gugatan Partai Prima Bentuk Melawan Hukum

 

Dia menyebut KPU memang masih bisa mengajukan banding dan kasasi. Namun, ia menilai perlu mempertanyakan pemahaman dan kompetensi para hakim yang memutuskan perkara tersebut.

"Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan," lanjut Hamdan.

Baca Juga: Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dikabulkan, Hakim Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda

Menurut Hamdan, sengketa pemilu beserta verifikasi partai politik peserta pemilu adalah kompetensi Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan sengketa hasil pemilu adalah kompetensi MK.

Sengketa pemilu, kata dia, tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Singkatnya, Hamdan Zoelva menegaskan PN tidak memiliki kewenangan memutuskan masalah sengketa pemilu. 

"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," tegas pria 60 tahun yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Baca Juga: KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Tahapan Pemilu 2024

Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU mengenai keabsahan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. 

Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong dalam putusannya menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari," bunyi putusan hakim yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

Selain itu, hakim juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x