Kompas TV nasional rumah pemilu

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PKS: Gugatan Partai Prima Bentuk Melawan Hukum

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 20:02 WIB
pn-jakpus-perintahkan-kpu-tunda-pemilu-pks-gugatan-partai-prima-bentuk-melawan-hukum
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Sumber: BBC Indonesia/Ari Saputra)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Sekjen DPP PKS Zainudin Paru menanggapi gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Zainudin Paru berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Partai Prima adalah salah satu bentuk perbuatan melawan melawan hukum

“Gugatan yg diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata. Namun tidak demikian dengan Partai lain,” kata Zainudin dalam pesan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Tahapan Pemilu 2024

Dia juga menilai, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat salah alamat. Pasalnya, Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

Berkaitan dengan keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda pemilu 2024, Zainudin menegaskan bahwa tahapan pemilu tidak dapat diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.

“Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK (Mahkamah Konstitusi),” tegasnya.

Baca Juga: Putusan Lengkap PN Jakpus yang Memerintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024

Zainudin menegaskan, putusan dari PN Jakarta Pusat tidak akan menghalangi KPU untuk menjalankan tugasnya sehingga pemilu bisa digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tgl 14 Februari 2024,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 lalu. 

Gugatan itu muncul karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU terkait hasil verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.

Baca Juga: Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dikabulkan, Hakim Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda

KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Hal itu membuat Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan mengabulkan semua gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x