Kompas TV nasional kriminal

Polisi Sebut Pacar Mario Tolong David Usai Dianiaya, Bantu Angkat Kepala Korban saat Pendarahan

Kompas.tv - 25 Februari 2023, 04:57 WIB
polisi-sebut-pacar-mario-tolong-david-usai-dianiaya-bantu-angkat-kepala-korban-saat-pendarahan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy terhadap David, Jumat (24/2/2023). Mario adalah anak pejabat pajak yang menganiaya korban, putra dari petinggi GP Ansor. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Terkait peran tersangka baru tersebut dalam kasus penganiayaan David, Kombes Ade mengatakan bahwa S ikut berada di tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pembiaran dan sebagai perekam.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jaksel menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin (20/2) malam sekitar pukul 20.30 WIB. 

Kronologinya, bermula pada Januari 2023 saat tersangka Mario mendapat informasi dari temannya berinisial APA, yang menyatakan bahwa pacarnya AG mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban David pada 17 Januari 2023.

Baca Juga: Sadis, Detik-detik Mario Anak Pejabat Pajak Hajar David hingga Koma: Gak Takut Gue Anak Orang Mati

Setelah mendengar informasi tersebut, Mario kemudian mengonfirmasi kebenaran informasi itu kepada AG. Setelah dibenarkan oleh AG, Mario menghubungi tersangka S pada 20 Februari 2023.

"Kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?', akhirnya MDS menyatakan emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin aja itu, parah, Den'," ucap Ade.


 

Pada hari yang sama, Mario dan S mendatangi korban di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, 'Ntar gua ngapain?' Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Ntar lu videoin aja'," tutur Kombes Ade.

Kombes Ade menjelaskan bahwa S merekam penganiayaan terhadap korban menggunakan ponsel milik tersangka Mario.

Baca Juga: David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Kini Dirawat di ICU RS Mayapada, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x