Kompas TV nasional hukum

Richard Eliezer Disebut Punya 2 Mahkota, Jadi Alasan Tidak Dipecat Polri di Sidang Etik

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 08:53 WIB
richard-eliezer-disebut-punya-2-mahkota-jadi-alasan-tidak-dipecat-polri-di-sidang-etik
 Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Ia tidak dipecat Polri, tapi tetap kena demosi (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut punya dua mahkota yang melekat pada dirinya. Hal itulah yang dinilai membuat dirinya tidak dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Rabu (22/2/2023) kemarin. Dia dipertahankan kepolisian. 

Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi soal nasib Richard Eliezer pasca putusan sidang etik Polri

"Dari sidang etik, itu dapat dilihat Richard Eliezer punya dua mahkota. Satu, status justice collaborator, itu kejujuran dia," kata Edwin, Kamis (23/2/2023) di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV. 

Baca Juga: PN Jaksel Sebut Vonis 1,5 Tahun Bui Richard Eliezer Inkrah Hari Ini, Jika....

Adapun satu mahkota lagi, kata Edwin, hal ini terkait keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan Bharada E yang sudah tulus minta maaf dan buka kasus ini ke publik.

Hingga akhirnya kejujuran itu menyeret Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022 itu. 

"Satu lagi, dia sudah maafkan keluarga. Itu jadi pertimbangan dalam sidang etik maupun vonis di PN Jakarta Selatan kemarin," kata Edwin. 

Baca Juga: Disanksi Demosi, Richard Eliezer Ditempatkan ke Yanma Polri Selama 1 Tahun

Ia lantas menyebut, sisi lain dari putusan etik Polri, ada pengakuan dari institutusi Richard Eliezer terpaksa menembak Briagdir J atas perintah Ferdy Sambo selaku atasannya. 

"Polri mamahami perbuatan Richard karena keterpaksaaan. Sekaligus kasih kesempatan Richard meniti karir," ucapnya.  


Dia melihat di kasus Richard Elizer pihak penegak hukum juga menyerap aspirasi publik.

"Penting dipahami, jaksa tidak lakukan banding. Dan polri dalam sidang etik kemarin, menyerap aspirasi publik," ujarnya. 

"Kami lihat, etik polri itu preseden baik, bukan hanya JC ketika proses pidana, tapi ada penanganan khusus dan penghargaan. Dalam proses, ada jaminan akan pekerjaaan. Itu patut diapresiasi. Semuanya untuk hadirkan keadilan bagi Yosua," ucapnya. 

Sebelumnya, hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (22/2/2023) memutuskan, nasib Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri.

Namun mendapat sanksi administratif berupa demosi 1 tahun.

Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Richard Eliezer ditempatkan ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," kata Ramadhan, Rabu (22/2). 

Selain sanksi administrasi, Richard Eliezer juga dijatuhi sanksi etika, di mana perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ramadhan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x