Kompas TV nasional hukum

Disanksi Demosi, Richard Eliezer Ditempatkan ke Yanma Polri Selama 1 Tahun

Kompas.tv - 22 Februari 2023, 18:44 WIB
disanksi-demosi-richard-eliezer-ditempatkan-ke-yanma-polri-selama-1-tahun
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer didemosi 1 tahun. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (22/2/2023).

Hasil sidang memutuskan Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri, namun mendapat sanksi administratif berupa demosi 1 tahun.

Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Richard Eliezer ditempatkan ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," kata Ramadhan, Rabu (22/2). 

Selain sanksi administrasi, Richard Eliezer juga dijatuhi sanksi etika, di mana perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," tegas Ramadhan.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap di Polri, tapi Disanksi Demosi 1 Tahun

Sidang KKEP terhadap Bharada E itu dipimpin Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Untuk anggota sidang KKEP Eliezer adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

Menurut penjelasan Ramadhan, sidang kode etik terhadap Richard Eliezer digelar pada Rabu ini berlangsung pada pukul 10.00 hingga 17.37 WIB.

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menginginkan Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Saksi, Ferdy Sambo Cs Tidak Hadir Langsung di Sidang Kode Etik Richard Eliezer


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.