Kompas TV nasional hukum

Teddy Minahasa Mangkir sebagai Saksi di Sidang Kasus Narkotika Hari Ini, Alasan Sakit

Kompas.tv - 22 Februari 2023, 16:34 WIB
teddy-minahasa-mangkir-sebagai-saksi-di-sidang-kasus-narkotika-hari-ini-alasan-sakit
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat 5kg. (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus narkotika, Teddy Minahasa tak datang sebagai saksi di sidang terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (22/2/2023).

Padahal, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah memanggil Teddy untuk hadir sebagai saksi mahkota dalam perkara ini. 

"Saksi atas nama Teddy Minahasa kami telah panggil secara patut dan layak, namun tadi pagi saksi Teddy Minahasa merasa kurang sehat," kata JPU, Rabu (22/2) sore.

Meski dokter menyatakan bahwa Teddy Minahasa bisa beraktivitas, jaksa menyebut mantan Kapolda Sumatra Barat itu tetap bersikeras bahwa dirinya sakit sehingga tak bisa hadiri sidang sebagai saksi.

"Hasil pemeriksaan dokter terhadap saksi menyatakan Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya, tetapi saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang fit atau kurang sehat, sehingga tidak dapat hadir sebagai saksi dalam persidangan ini," ujar jaksa.

Mendengar penjelasan JPU, penasihat hukum terdakwa Dody, Adriel Vieri Purba merasa keberatan apabila Teddy Minahasa mangkir dari panggilan JPU untuk menjadi saksi di sidang kliennya.

"Kami keberatan kalau Teddy Minahasa mangkir terhadap panggilan dari JPU, Yang Mulia, karena kalau dia sakit, harusnya ada keterangan dari dokter Polri atau dokter Kejaksaan Agung  yang menyatakan kalau dia sakit," ujarnya.

Baca Juga: Kesaksian Kompol Kasranto di Kasus Teddy Minahasa: Merasa Aman Jual Sabu karena Barang Jenderal

Ia lantas meminta JPU untuk menunjukkan surat keterangan sakit Teddy Minahasa ke depan majelis hakim dan penasihat hukum.

"Mohon untuk dihadirkan surat sakitnya, Yang Mulia, kalau memang dia benar-benar sakit," ucapnya.

Bahkan, ia meminta agar Teddy Minahasa dipanggil secara paksa untuk dapat menghadiri sidang berikutnya dalam perkara ini.

"Kami memohon kepada pengadilan dan kepada kejaksaan, khususnya JPU, untuk memanggil secara paksa untuk persidangan berikutnya, karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini, jadi keterangannya sangat penting untuk didengar, Yang Mulia," tegasnya.

Jaksa pun mengungkapkan bahwa Teddy akan coba dihadirkan kembali pada Jumat (25/2) esok sebagai saksi.

"Saksi yang kami hadirkan masih atas nama Teddy Minahasa, karena kami baru menerima kabar saksi Teddy Minahasa sakit pagi ini," kata JPU.

Baca Juga: Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Narkotika Terdakwa Dody Prawiranegara

Sedianya, jaksa bermaksud menghadirkan dua saksi pada hari ini, yakni Kompol Kasranto dan Irjen Teddy Minahasa. Kasranto telah memberikan keterangannya sebagai saksi dari terdakwa Dody dan Linda terkait transaksi narkoba yang berasal dari sitaan Polres Bukittinggi, Sumatra Barat.

Selain Teddy Minahasa, ada enam terdakwa dalam perkara ini, yakni Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Mereka didakwa JPU menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat seberat 5 kilogram.

Berdasarkan dakwaan JPU, Teddy memerintahkan anak buahnya, Dody untuk mengganti 5 dari 41 kilogram sabu sitaan dengan tawas.

Atas perbuatan para terdakwa, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi penjara seumur hidup, penjara 20 tahun, atau pidana mati.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x