Kompas TV nasional hukum

Kejagung Hentikan Penuntutan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT

Kompas.tv - 22 Februari 2023, 06:30 WIB
kejagung-hentikan-penuntutan-3-perkara-lewat-restorative-justice-salah-satunya-kasus-kdrt
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan perkembangan berkas perkara Ferdy Sambo dalam breaking news KOMPAS TV, Kamis (22/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan tiga perkara dengan proses restorative justice atau keadilan restoratif.

Ketiga perkara tersebut yakni kasus pencurian dengan tersangka tersangka Sahrul Pgl Sahrul yang ditangani Kejaksaan Negeri Pariaman. Sahrul disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Kasus pencurian dengan tersangka Adi Saputra alias Cengli yang ditangani Kejaksaan Negeri Merauke. Adi disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Kemudian kasus penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Irwan Yudarsah bin Irawan Nur yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Restorative Justice Rizky Billar Disetujui, Polisi: untuk Pengembalian Keharmonisan Keluarga

Irwan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan dalam penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif Kejagung mencermati sejumlah hal.

Di antaranya ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca Juga: Restorative Justice & Community Policing Demi Wujudkan Rasa Aman Masyarakat - POLRI PRESISI

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Dalam proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan atau paksaan dan intimidasi.

Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. 

"Kemudian pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Insiden Jari Bayi Terpotong akan Diselesaikan secara Restorative Justice Senin Pekan Depan

Ketut menambahkan dalam proses penuntutan ini nantinya masing-masing Kejaksaan Negeri yang menangani kasus tersebut akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"SKP2 berdasarkan keadilan restoratif ini sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ujar Ketut.

Sebelumnya sepanjang tahun 2022, tim Jampidum telah melakukan 1.454 penyelesaian perkara secara restorative justice.

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme atau tata cara peradilan pidana fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. 


 

Dalam keadilan restoratif, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. 

Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. 

Adapun prinsip utama dalam keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x