Kompas TV nasional hukum

KPK Sebut Bupati Mamberamo Tengah Nikmati Uang Hasil Dugaan Suap dan Gratifikasi sebesar Rp200 M

Kompas.tv - 20 Februari 2023, 21:11 WIB
kpk-sebut-bupati-mamberamo-tengah-nikmati-uang-hasil-dugaan-suap-dan-gratifikasi-sebesar-rp200-m
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023), menyebut Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) menerima uang hasil dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang sekitar Rp200 miliar. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

Selama proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa 110 saksi, dan telah menyita berbagai aset yang bernilai ekonomis.

Beberapa aset tersebut di antaranya berbagai bidang tanah, bangunan serta apartemen, yang berlokasi di Jayapura, Kota Tangerang, Jakarta Pusat, serta beberapa unit mobil mewah berbagai tipe dan merek.

Atas perbuatannya, RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan pasal 12 B UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Jayapura

KPK menangkap Ricky Ham Pagawak pada Minggu (19/2/2023). Informasi ini dibenarkan oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, seperti dikutip dari Antara.

"Benar KPK sudah menangkap RHP," kata Fakhiri.

Terkait kasus yang menjeratnya, Ricky sebelumnya juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut penjelasan Fakhiri, Ricky ditangkap di Jayapura, Papua.

"(Ditangkap) di Jayapura," imbuhnya.

Baca Juga: Buronan Kpk Ricky Ham Pagawak Ditangkap

 

Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. 

Dalam perkara tersebut, peran Ricky disebut sebagai penerima suap.

Diketahui, Ricky kemudian diduga melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022.

Pada 15 Juli 2022, KPK menerbitkan status DPO atas nama Ricky Ham Pagawak.

Untuk memburu tersangka Ricky, KPK juga sempat mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice.

Selain Ricky, terdapat tiga tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

Belum usai soal kasus dugaan suap yang menjeratnya, Ricky kemudian ditetapkan sebagai terangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.


 




Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x