Kompas TV nasional update

Saksi Polisi di Sidang Lanjutan Teddy Minahasa Akui Berharap Imbalan Sabu dari Jual Narkoba

Kompas.tv - 20 Februari 2023, 15:25 WIB
saksi-polisi-di-sidang-lanjutan-teddy-minahasa-akui-berharap-imbalan-sabu-dari-jual-narkoba
Aiptu Janto Parluhutan Situmorang saat menjadi saksi dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi polisi Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dalam siang lanjutan kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa,  mengaku mengharap imbalan sabu dari penjualan narkoba di Kampung Bahari, jakarta. 

Janto mengakui bahwa dirinya merupakan pemakai narkoba, sehingga saat diajak menjual sabu ia justru mengharapkan diberi imbalan barang haram tersebut ketimbang bayaran berupa uang.

"Jadi waktu itu pikiran saya, karena saya pemakai Yang Mulia, harapannya saya bisa makai gitu aja Yang Mulia," jelas Janto, di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Oleh karena itu, kata dia, tidak pernah ada pembicaraan mengenai fee atau ongkos jasanya dengan Kapolsek Kalibaru Kombes Kasranto, polisi yang memberinya sabu untuk dijual kepada bandar narkoba Alex Bonpis.

Ia juga mengaku bekerja sama dengan nelayan di Kampung Bahari bernama Muhamad Nasir alias Daeng yang juga pemakai narkoba.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Teddy Minahasa Hari Ini Hadirkan 2 Saksi, Polisi dan Nelayan

Nasir yang juga hadir sebagai saksi mengaku pertama kali bertemu dengan Janto di Kampung Bahari saat sama-sama memakai narkoba. 

"Saudara Janto tidak ada menghubungi atau apa, kami hanya bertemu di Kampung Bahari saat itu sedang 'makai' (konsumsi narkoba) aja Yang Mulia," ungkap Nasir di sidang  yang sama. 

Ia juga mengaku diminta Janto untuk menghubunginya apabila ada orang yang ingin membeli narkoba jenis sabu.

"Jadi dia menawarkan ke saya 'kalau memang ada yang mau beli sabu, kasih tau saya' gitu Yang Mulia," kata Nasir menirukan perkataan Janto.

Kepada majelis hakim, Janto menyebut Nasir sebagai 'cepu' atau orang yang mencarikan pembeli narkoba kepadanya.

"Dia ini cepu saya Yang Mulia," kata Janto kepada majelis hakim saat menjadi saksi bersama Nasir di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Baca Juga: Momen Hotman Paris Sela Hakim, Soroti Ada Jaksa Kasus Ferdy Sambo dalam Sidang Teddy Minahasa



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x