Kompas TV nasional hukum

Apakah Sebaiknya Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Richard Eliezer? Ini Kata Sejumlah Tokoh

Kompas.tv - 16 Februari 2023, 06:10 WIB
apakah-sebaiknya-jaksa-ajukan-banding-atas-putusan-richard-eliezer-ini-kata-sejumlah-tokoh
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Divonis (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah tokoh berpendapat sebaiknya jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofroansyah Yosua Hutabarat, tidak mengajukan banding atas vonis yang diterima oleh Richard Eliezer.

Djoko Sarwoko, Hakim Agung periode 2004-2012 mengatakan, posisi kejaksaan sebenarnya mewakili kepentingan negara dan publik.

“Posisi kejaksaan itu kan sebenarnya juga mewakili kepentingan negara dan publik, termasuk kepentingan si pelaku dan korbannya,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Pada vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada Richard Eliezer, salah satu pelaku pembunuahn Yosua, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, mungkin tidak menggembirakan bagi jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Jadi Pihak Terduga yang Curi Uang dan Barang Yosua

“Namun demikian, kalau melihat kondisi perkembangan hukum, perkembangan rasa keadilan di masyarakat seperti sekarang ini, menurut saya pribadi, lebih baik jaksa tidak perlu banding.”

Sementara, Prof Sulistyowati Irianto selaku guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengingatkan bahwa kasus Yosua ini memiliki banyak dimensi.

Salah satunya, kata dia adalah terkait dengan indeks negara hukum.

“Tadi saya bicarakan dengan mahasiswa di kelas, bagaimana indeks negara hukum itu? Pertama, dikaitkan dengan adanya fair trial,” tuturnya.

“Kasus ini menunjukkan kepada kita bahwa fair trial terjadi. Di mana masyarakat bisa mengikuti secara detail, jelas, tidak ada yang bisa ditutupi.”

Kedua, lanjut dia, fair trial adalah bagaimana putusan dari hakim itu bisa diprediksi dari awal.

Mengenai pengajuan banding oleh jaksa atas putusan terhadap Richard, ia menyebut banyak hal yang harus diperhatikan.

“Tadi dikatakan haknya jaksa ya, tapi saya kira itu harus diperhatikan, kita mau enggak menegakkan apa yang dicita-citakan bersama, reformasi hukum, lalu negara kita memiliki indeks rule of law yang baik karena kasus besar ini.”

“Atau, hanya sekadar mau melakukan sesuatu yang tadi Pak Mahfud (Menkopolhukam) bilang, tradisi saja, tidak mau loosing face, semacam itu, sayang sekali kalau itu dilakukan,” tuturnya.

Narasumber lain dalam dialog itu, Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum dari keluarga Yosua, mengaku lebih tertarik mengomentari tujuan jaksa jika mereka mengajukan banding.

“Kalau saya lebih tertarik mengomentari, apa tujuan jaksa kalau mereka banding.”

“Karena gini, pertama, Richard sudah membantu mereka untuk membuktikan terdakwa yang lain, terbukti sah dan meyakinkan,” ucapnya.

Kedua, menurut Martin, seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh jaksa telah dikabulkan oleh majelis hakim, yang berbeda hanya pada tuntutan dan vonis.

Ketiga, Richard sudah dimaafkan oleh keluarga korban.

Baca Juga: Inilah Momen Syukur dan Haru Pendukung Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis di Ruang Sidang PN Jaksel

“Keempat, melalui persidangan hari ini pasca-putusan, keluarga korban menegaskan bahwa menerima dan menghormati putusan pengadilan.”

“Sekarang kalau kita bicara tujuan, apa lagi tujuan jaksa mengajukan banding? Ketika Richard sudah membantu mereka untuk mengungkap kejahatan terdakwa yang lain, dan juga sudah dimaafkan oleh keluarga korban,” urainya.

Sebelumnya, dalam acara yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menilai selisih antara vonis dan tuntutan untuk Richard bukan menjadi keharusan bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding.

 “Tidak harus (banding) ya, tidak ada keharusan itu, mungkin hanya tradisi saja,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, dalam undang-undang tidak ada aturan yang mengharuskan banding atau tidak mengajukannya.

“Cuma memang ada tradisinya, yaitu kalau dari tuntutan hanya sekian, banding, tapi itu pun bisa tidak, tergantung pada Jaksa Agung.”


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x