Kompas TV nasional update

Richard Eliezer Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Dengarkan Vonis Hakim

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 10:01 WIB
richard-eliezer-sudah-tiba-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-untuk-dengarkan-vonis-hakim
Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Hari ini, Rabu (15/2/2023) ia akan mendengarkan vonis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan majelis hakim, Rabu (15/2/2023).

Laporan jurnalis Kompas TV Thifal Solesa di lokasi, pendukung Bharada E memenuhi area ruang sidang utama, tempat sidang vonis bakal digelar.

Terdapat sekat-sekat dan pengawalan dari anggota kepolisian untuk pengamanan ruang sidang utama. 

Puluhan polisi tampak berjejer membentuk pagar untuk mengamankan jalan yang dilewati Richard Eliezer nantinya.

Saat pintu ruang sidang utama dibuka, sempat terjadi saling dorong dari pendukung Eliezer yang ingin menyaksikan sidang vonis terhadap saksi pelaku (justice collaborator) itu.

Sebelumnya, tim jurnalis Kompas TV melaporkan, mobil tahanan yang menjemput Bharada E berangkat pukul 08.45 WIB dari rutan Bareskrim Polri menuju ke PN Jakarta Selatan.

Eliezer didampingi sejumlah petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuju tempat pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan.

Bharada E mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat memasuki mobil tahanan untuk berangkat ke PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadwal Sidang Vonis Bharada E atau Richard Eliezer Hari Ini Rabu 15 Februari 2023

Seperti diketahui, pada hari ini, Rabu (15/2) Bharada E akan mendengarkan vonis hakim kepadanya atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menuntut anggota Brimob itu dengan pidana penjara selama 12 tahun pada 18 Januari 2023.

Ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan pertimbangan tuntutan jaksa.

Jaksa menilai Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sehingga menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” ujar jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1).

JPU juga menilai mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, JPU menilai perbuatan Richard Eliezer telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Baca Juga: Bukan Ketakutan, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J karena Loyal pada Ferdy Sambo


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x