Kompas TV nasional hukum

Diduga Suap Rp840 Juta ke Dosen UIN, 8 Kades di Demak Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 17:05 WIB
diduga-suap-rp840-juta-ke-dosen-uin-8-kades-di-demak-dituntut-3-tahun-penjara
Ilustrasi korupsi (Sumber: Tribun Banyumas)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

DEMAK, KOMPAS.TV - Sebanyak delapan kepala desa (kades) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dituntut 3 tahun penjara atas kasus dugaan suap senilai Rp840 juta terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang terkait proses seleksi perangkat desa.

Delapan kades tersebut, di antaranya Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Junaedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru Berupa Dokumen dan Elektronik di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Delapan kades tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," kata jaksa Sri Heryono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2/2023), seperti dilansir dari Antara.

Kasus ini bermula dari tahun 2021, di mana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Dalam kegiatan tersebut, delapan terdakwa diduga memberi janji kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat desa, termasuk sekretaris desa.

Baca Juga: Antisipasi Suap, KP dan KBP Pantau Kampanye Calon Anggota Exco PSSI

Untuk bisa menduduki posisi perangkat desa, pendaftar membayar Rp150 juta, sementara jabatan sekretaris desa Rp250 juta.

Terkait hal itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mengatasi tindak pidana korupsi. Pasalnya, mereka juga diduga menikmati uang hasil suap tersebut.

Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x