Kompas TV nasional hukum

Wakil Ketua LPSK: Harus Ada Keringanan Vonis Eliezer agar UU Tidak Dianggap Pemberi Harapan Palsu

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 10:44 WIB
wakil-ketua-lpsk-harus-ada-keringanan-vonis-eliezer-agar-uu-tidak-dianggap-pemberi-harapan-palsu
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023) menanggapi terbentuknya Aliansi Akademisi Indonesia. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu berharap hakim memutus terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan mandat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan pasal 31 tahun 2014.

Dengan begitu, aturan yang sudah dibuat oleh DPR dan Pemerintah tidak dianggap sebagai pemberi harapan palsu.

Pernyataan itu disampaikan Edwin di program  Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (10/2/2023).

“Atau tidak punya taji, tidak punya kemanfaatan dalam ruang praktiknya. Nah itu kan mengkhawatirkan, sehingga orang tidak punya kepercayaan lagi pada produk legislasi,” kata Edwin.

Padahal produk legislasi dibuat secara ketat. "Kalau kemudian katanya dilema yuridis kan di situ juga sudah ada diskusinya, sudah ada perdebatannya. Bahkan sejak 2011, sejak Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011,” tambahnya.


 

Mengacu pada mandat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan pasal 31 tahun 2014, Edwin menuturkan sepatutnya Richard Eliezer mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Ayah Baiquni Tidak Takut Hadapi Kekuatan Ferdy Sambo: Saya Dipercaya Bawa Senjata untuk Bela Diri

Bagi Edwin, hal tersebut bukan hanya atas nama keadilan di masyarakat tapi juga kepastian hukum sesuai mandat Undang-undang.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x