Kompas TV nasional hukum

Soal Potensi Muncul Tekanan pada Majelis yang Tangani Kasus Yosua, Mantan Hakim Agung: Mungkin Juga

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 05:50 WIB
soal-potensi-muncul-tekanan-pada-majelis-yang-tangani-kasus-yosua-mantan-hakim-agung-mungkin-juga
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Hakim Agung Joko Sarwoko menyebut adanya kemungkinan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat tekanan.

Penjelasan itu disampaikan Joko dalam Satu meja The Forum, Kompas TV, Rabu (8/2/2023) malam.

Dalam acara itu, awalnya Joko Sarwoko menyebut bahwa seharusnya bersikap independen terhadap pro dan kontra yng muncul pada kassus Yosua.

“Seharusnya independen,” tuturnya menjawab pertanyaan Budiman Tanuredjo, pembawa acara Satu Meja The Forum.

Saat Budiman menanyakan, apakah hakim akan terpengaruh dengan beragam isu yang muncul, seperti adanya operasi senyapdan sebagainya, Joko mengatakan seharusnya majelis mengabaikan itu.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Pekan Depan, Eliezer Tertekan dan Alami Perubahan Pola Tidur!

“Seharusnya diabaikan oleh para hakim, majelis.”

Joko mengakui bahwa saat masih menjabat sebagai hakim, dirinya pernah mendapatkan intervensi, dan mengundurkan diri darianggota majelis setelah merasa tidak kuat.

“Ya, pernah (ada intervensi). Setelah saya tidak kuat, saya mengundurkan diri.”

“Waktu itu rumah saya didatangi, ketika saya menangani kasusnya Tommy Soeharto, waktu menembak hakim agung,” jelasnya.

Menurutnya, kala itu ia sering didatangi oleh ajudan dan sering akan dijemput.

“Saya mau dijemput. Pagi-pagi mau ke kantor didatangi lagi. Sopir saya pernah diundang ke rumahnya. Setelah itu kan saya lebih bagus saya mengundurkan diri sebagai anggota majelis hakim.”

Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan terjadinya tekanan atau intervensi pada hakim yang menangani kasus Yosua, Joko tegas mengatakan kemungkinan itu ada.

“Mungkin terjadi juga, tetapi mudah-mudahan dengan pengalamannya yang cukup panjang, bisa menghindar.”

Dalam kesempatan itu, Joko berpendapat bahwa Richard Eliezer memang merupakan pelaku pembunuhan Yosua, tetapi bukan pelaku utama.

Eliezer, menurut dia, hanya berperan sebagai pelaku penyerta, sedangkan pelaku utamanya adalah intelektual dader.

“Pelaku penyertaan. Artinya, apa pun yang dilakukan oleh Eliezer itu utuh dan selesai, lengkap dan selesai.”

“Pelaku utamanya adalah intelektual dader itu, FS, dan dia sudah berulang kali mengatakan, ‘semua tanggung jawab saya’,” tambahnya.

Dalam dialog itu, Joko sempat menjelaskan pendapatnya tentang peran Richard, yang dinilainya melaksanakan perintah jabatan.

Kepada Richard, kata dia dapat diberlakukan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dia kan melaksanakan perintah jabatan, yang tidak bisa ditolak. Maka menurut Pasal 51 KUHP, ini kan perkara pembunuhan berencana kan pidum, pidana umum, jadi bisa diterapkan pasal 51 ayat 1, di situ kan malah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” bebernya.


 

Artinya, lanjut Joko, tanggung jawab atas peristiwa tindak pidana yang terjadi ada paada pihak yang memerintah.

“Tanggung jawabnya adalah yang memerintahkan,” tegasnya.

Sementara, Todung Mulya Lubis, inisiator Aliansi Akademisi Indonesia, yang mengajukan amicus curiae untuk Richard Eliezer mengaku sepakat dengan pernyataan Joko yang mengatakan Eliezer melakukan tindak pidana karena melaksanakan perintah jabatan.

Baca Juga: LPSK Tetap Lindungi Richard Eliezer Setelah Vonis, Gagas Rutan Khusus Justice Collaborator.

“Saya setuju dengan Pak Joko, karena dia (Eliezer) melaksanakan perintah jabatan dan dia dalam kondisi yang sangat tidak mungkin untuk menolak, dia seharusnya tidak dihukum.”

“Memang kita menyerahkan pada majelis hakim, dan meminta untuk dijatuhkan hukuman yang lebih ringan,” tutur Todung Mulya Lubis.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x