Kompas TV nasional hukum

IPW Nilai Selain Pelanggaran Etik Kompol D Bisa Diperiksa Secara Pidana, Ini Pasalnya

Kompas.tv - 5 Februari 2023, 13:30 WIB
ipw-nilai-selain-pelanggaran-etik-kompol-d-bisa-diperiksa-secara-pidana-ini-pasalnya
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut banyaknya anggota polisi terseret kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dinilai merupakan bentuk relasi kuasa. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Dwi Yuniar Mukti Setyawan atau Kompol D bisa dikenakan Pasal 284 tentang perzinaan.

Dasarnya yakni pernyataan seorang perempuan bernama Nur yang mengaku sebagai istri Kompol D.

Nur diketahui merupakan penumpang dalam mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Jalan Raya Cianjur-Bandung, Jaa Barat.

Mobil yang ditumpagi Nur sengaja iktut iring-iringan polisi yang sedang menjalani penyidikan kasus Wowon Cs di Cianjur. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan permasalahan Kompol D dapat diseret ke ranah pidana dengan dugaan perzinaan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penumpang Mobil Audi yang Mengaku Sebagai Istri Kompol D Beralamat di Bandung!

Menurut Sugeng memiliki istri tanpa satu mekanisme hukum masuk dalam pelanggaran berat.

Dalam Pasal 4 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 juga dijelaskan seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Sejauh ini Kompol D telah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik polri dengan mutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya. Namun untuk pemeriksaan pidana dugaan perzinaan tidak dilakukan.

"Kalau hanya pelanggaran kode etik atau disiplin itu bisa saja. Tetapi potensi adanya dugaan tindak pidana harus diusut, jadi ditempatkan di Yanma itu adalah tindakan awal," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Kompol D Ditahan! Karena Perbuatan Selingkuh dan Menurunkan Citra Polri

Sugeng menambahkan selain dugaan pidana perzinaan, masalah mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur juga perlu didalami.

Sugeng menduga kelengkapan administrasi kendaraan yang kini disita sebagai barang bukti kecelakaan tersebut tidak cakap. 

Menurut Sugeng ada kemungkian mobil tersebut merupakan barang bukti yang digunakan dan seolah-olah milik Kompol D.

Hal ini lantaran IPW sering mendapat laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan barang bukti sitaan yang digunakan oknum anggota polisi. Bahkan seakan-akan menjadi milik dari oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Tersangka Penabrak Mahasiswi di Cianjur Bingung Tipe Mobil yang Disita Polisi Berbeda

Di sisi lain mobil tersebut juga masuk dalam kategori sedan mewah. Hasil penelusuran di mesin pencarian daring harga mobil sedan buatan Jerman tersebut mencapai Rp1 miliar lebih.

Audi A6 tergolong sedan mewah yang menjadi pesaing BMW Seri 5 dan Mercedes-Benz E-Class.

"Perselingkuhan itu bagian dari kekerasan dalam rumah tangga, itu harus diusut. Belum lagi soal penggunaan mobil Audi. Jika terbukti masuk pelanggaran berat maka komponen harus di PTDH," ujar Sugeng.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka. Sugeng kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. 


 

Sedangkan Kompol D yang ikut terseret dalam kasus kecelakaan di Cianjur karena mengikutsertakan Nur telah diperiksa Propam Polda Metro.

Mobil Audi A6 yang dikendarai Sugeng Guruh Gautama Legiman dan penumpang Nur, istri siri Kompol D, secara ilegal masuk iring-iringan petugas.

Saat di Jalan Raya Bandung, Cianjur mobil tersebut menabrak Selvi yang mengendarai motor hingga tewas. Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat sore (20/1/2023). 
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x