Kompas TV nasional hukum

IPW Nilai Selain Pelanggaran Etik Kompol D Bisa Diperiksa Secara Pidana, Ini Pasalnya

Minggu, 5 Februari 2023 | 13:30 WIB
ipw-nilai-selain-pelanggaran-etik-kompol-d-bisa-diperiksa-secara-pidana-ini-pasalnya
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut banyaknya anggota polisi terseret kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dinilai merupakan bentuk relasi kuasa. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Dwi Yuniar Mukti Setyawan atau Kompol D bisa dikenakan Pasal 284 tentang perzinaan.

Dasarnya yakni pernyataan seorang perempuan bernama Nur yang mengaku sebagai istri Kompol D.

Nur diketahui merupakan penumpang dalam mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Jalan Raya Cianjur-Bandung, Jaa Barat.

Mobil yang ditumpagi Nur sengaja iktut iring-iringan polisi yang sedang menjalani penyidikan kasus Wowon Cs di Cianjur. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan permasalahan Kompol D dapat diseret ke ranah pidana dengan dugaan perzinaan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penumpang Mobil Audi yang Mengaku Sebagai Istri Kompol D Beralamat di Bandung!

Menurut Sugeng memiliki istri tanpa satu mekanisme hukum masuk dalam pelanggaran berat.

Dalam Pasal 4 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 juga dijelaskan seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Sejauh ini Kompol D telah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik polri dengan mutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya. Namun untuk pemeriksaan pidana dugaan perzinaan tidak dilakukan.

"Kalau hanya pelanggaran kode etik atau disiplin itu bisa saja. Tetapi potensi adanya dugaan tindak pidana harus diusut, jadi ditempatkan di Yanma itu adalah tindakan awal," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Kompol D Ditahan! Karena Perbuatan Selingkuh dan Menurunkan Citra Polri



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.