Kompas TV nasional agama

Mau Bayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa Ramadan? Cermati Penjelasan dan Aturannya!

Kompas.tv - 5 Februari 2023, 11:39 WIB
mau-bayar-fidyah-untuk-ganti-utang-puasa-ramadan-cermati-penjelasan-dan-aturannya
Ilustrasi beras. Fidyah, baik berupa makanan, beras, atau uang, wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang dengan syarat khusus.  (Sumber: zakat.or.id)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Muslim di seluruh dunia akan melaksanakan puasa wajib pada bulan Ramadan 2023 yang akan dimulai pada pekan ketiga bulan Maret.

Muslim yang puasa Ramadan tak penuh selama sebulan pada tahun sebelumnya, sebaiknya segera memenuhi alias qada dengan cara puasa pada hari lain atau dengan cara membayar fidyah.

Beberapa kondisi bisa menyebabkan seorang muslim atau muslimah dibolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadan, seperti sedang haid, sakit, dalam perjalanan jauh (musafir).

Baca Juga: Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan Tahun 2023, Ini Penjelasan Qadha Puasa dan Tata Caranya!

Ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

"Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Bagi umat Islam yang berhalangan puasa Ramadan karena hamil dan menyusui, kondisi tua renta, atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, Allah SWT memberikan keringanan untuk membayar fidyah.

Pengertian fidyah

Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. 

Beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. 

Akan tetapi, ia diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadan yang dilewatkan.

Membayar fidyah berarti mengganti utang puasa dengan cara memberi makan orang miskin.

Baca Juga: Resmi, Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan Kamis 23 Maret 2023

Kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah

Tidak semua orang yang memiliki utang puasa Ramadan diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah. Misalnya, perempuan yang tidak berpuasa karena haid.

Mereka diwajibkan untuk mengganti utang puasa tersebut dengan qada atau berpuasa pada lain waktu.

Sedangkan orang yang bisa mengganti utang puasa dengan membayar fidyah setidaknya ada tiga, yakni:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)

Aturan membayar fidyah

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. 

Kemudian, makanan tersebut disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). 

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Zulhijah Digabungkan dengan Utang Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya

Bayar fidyah bagi ibu hamil

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. 

Apabila ia tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dengan berat masing-masing 1,5 kg. 

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sama. 

Misalnya memberi fidyah dua orang, berarti masing-masing dapat 15 takar.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Syawal tapi Belum Bayar Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya

Aturan bayar fidyah menggunakan uang

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.



Sumber : Kompas TV/Baznas


BERITA LAINNYA



Close Ads x