Kompas TV nasional hukum

Kompolnas Soroti Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Terkapar 30 Menit, tapi Tak Ditolong

Kompas.tv - 1 Februari 2023, 12:51 WIB
kompolnas-soroti-mahasiswa-ui-yang-ditabrak-pensiunan-polisi-terkapar-30-menit-tapi-tak-ditolong
Ibu Hasya, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi. Muhammad Hasya Attalah Syaputra jadi ramai setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: kompas.com/M chaerul chalim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Lebih lanjut, Benny mengaku bisa memahami perasaan keluarga korban Hasya yang malah dijadikan tersangka oleh polisi.

"Namun di satu sisi keputusan yang diambil juga harus berdasarkan aturan yang ada," ujarnya.

Adapun Polda Metro Jaya telah membentuk tim pencari fakta atau TPF untuk mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pembentukan TPF itu merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pembentukan TPF dilakukan setelah polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan perwira Polri tersebut.

Selain itu, pembentukan TPF juga untuk menindaklanjuti masukan masyarakat terkait keputusan polisi yang dinilai menyalahi aturan atas penetapan Hasya sebagai tersangka.

Baca Juga: Ada Goresan di Mobil, TGPF Dalami Kaitan dengan Kecelakaan Mahasiswa UI dengan Pensiunan Polisi

Fadil mengatakan, tim tersebut nantinya akan menelisik kembali kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor berusia 18 tahun itu Eko Setio Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/10/2022) malam lalu.

"Kami sudah mendengar masukan dari akademisi maupun teman-teman media, politikus, dan segenap lapisan masyarakat. Tentunya termasuk perintah dan arahan Kapolri,” kata Fadil.

Fadil menjelaskan, TPF yang akan dibentuk pihaknya terdiri atas internal Polri dari jajaran Polda Metro Jaya dan pihak eksternal.


 

Dari pihak internal Polda Metro Jaya, akan melibatkan Inspektur Pengawas Polda Metro Jaya, Bidang Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Selain itu, kata Fadil, Korps Lalu Lintas Polri juga akan dilibatkan dalam TPF tersebut untuk melakukan investigasi kejahatan secara ilmiah.

Baca Juga: Fakta Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi: Korban Malah Jadi Tersangka, Kasusnya Dihentikan

Sedangkan dari pihak eksternal, Fadil akan menggandeng pengawas eksternal kepolisian, pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, agen tunggal pemegang merek (ATPM), dan wartawan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x