Kompas TV nasional hukum

Keluarga Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Respons Pembentukan TPF: Usut Tuntas

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 13:21 WIB
keluarga-mahasiswa-ui-yang-jadi-tersangka-usai-tewas-ditabrak-respons-pembentukan-tpf-usut-tuntas
Kuasa hukum dari almarhum Muhammad Hasya Attalah Syahputra, Rian Hidayat (kanan), saat memberikan keterangan terkait pembentukan TGPF dalam kasus tabrakan yang melibatkan Hasya dan AKBP (Purn) Eko Setia BW di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (30/1/2023) malam. (Sumber: KOMPAS.com/JOY ANDRE T)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

BEKASI, KOMPAS.TV - Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal karena tabrakan dengan pensiunan Polri AKBP Eko Setia BW buka suara soal pembentukan tim pencari fakta (TPF).

Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, mempertanyakan mengenai urgensinya dari pembentukan tim pencari fakta tersebut.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Bentuk TPF Usut Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Saputra

Sebab, berdasarkan konstruksi hukum pidana, kata dia, kasus ini sudah dihentikan dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Apa konstruksinya, apa komposisinya dan output-nya untuk apa?" kata Rian seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (31/1/2023).

"Karena balik lagi, ini negara hukum, di mana prosedur-prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana."

Pihak keluarga pun mempertanyakan bagaimana dan apa yang akan dihasilkan dari pembentukan TPF itu. Terlebih, polisi akan melibatkan pihak eksternal dan internal dalam tim tersebut.


 

"Katanya ada internal dan eksternal, namun, internal dan eksternal seperti apa dan outputnya seperti apa," ucap Rian.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka, Pengamat Kepolisian: Tidak Memiliki Rasa Empati!

"Ketika ada tim pencarian fakta, kaitannya dengan hukum acara pidana seperti apa, sehingga itu kami masih pertanyakan."

Namun demikian, Rian menambahkan bahwa pihak keluarga berharap ada kepastian hukum mengenai kasus tabrakan yang menewaskan Hasya.

Jika memang ada pelanggaran etika dalam penanganan kasus tabrakan tersebut, pihak keluarga berharap pengusutannya harus dilakukan secara tuntas.

"Pertama kami sangat ingin ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi (kasusnya)," ucap Rian.

"Yang kedua, terhadap dugaan apabila ada pelanggaran etika, tolong bapak Kapolri dan bapak Kapolda, ini dapat ditindaklanjuti apabila ada pelanggaran etika, karena kami ingin kasus ini diusut tuntas."

Baca Juga: Kasus Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Mahfud MD Serahkan ke Polisi: Kan Sudah Jelas

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim pencari fakta (TPF) kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athalla Saputra.

Pembentukan TPF itu dilakukan setelah polisi menetapkan korban Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan perwira Polri tersebut.

Selain itu, pembentukan TPF untuk menindaklanjuti masukan masyarakat terkait keputusan polisi yang dinilai menyalahi aturan atas penetapan tersangka Hasya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, akan segera menindaklanjuti perintah atasannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk TPF kasus kecelakaan Hasya.

Tim tersebut dibentuk guna menelisik kembali kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor berusia 18 tahun tersebut dengan mobil yang dibawa AKB (Purn) Eko Setio Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/10/2022) malam lalu.

Baca Juga: Kapolda Metro Libatkan Wartawan hingga Pakar Dalami Kasus Mahasiswa UI Tertabrak Pensiunan Polri

"Kami sudah mendengar masukan dari akademisi maupun teman-teman media, politikus, dan segenap lapisan masyarakat. Tentunya termasuk perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Fadil menjelaskan, TPF yang akan dibentuk pihaknya terdiri atas internal Polri dari jajaran Polda Metro Jaya dan pihak eksternal.

Dari pihak internal Polda Metro, akan melibatkan Inspektur Pengawas Polda Metro Jaya, Bidang Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Selain itu, kata Fadil, Korps Lalu Lintas Polri juga akan dilibatkan dalam TPF tersebut untuk melakukan investigasi kejahatan secara ilmiah.

Sedangkan dari pihak eksternal, Fadil akan menggandeng pengawas eksternal kepolisian, pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, agen tunggal pemegang merek (ATPM), dan wartawan.

Baca Juga: Kompolnas Persilakan Keluarga Mahasiswa UI yang Meninggal Tertabrak untuk Tempuh Praperadilan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x