Kompas TV nasional hukum

Pelarian 2 Buronan Kasus Gagal Ginjal Akut Bos CV Samudera Chemical Berakhir di Sukabumi

Kompas.tv - 30 Januari 2023, 14:42 WIB
pelarian-2-buronan-kasus-gagal-ginjal-akut-bos-cv-samudera-chemical-berakhir-di-sukabumi
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Langkah selanjutnya, Pipit menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) agar kasus tersebut segera dibuktikan di persidangan.

Sebelumnya, Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Agung atas tersangka korporasi PT Afi Farma Senin (16/1/2023).


 

Ini merupakan pelimpahan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Baca Juga: Survei Indikator: BPOM Paling Bertanggung Jawab dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Pipit menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus gagal ginjal akut tersebut, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka baru terkait adanya kelalaian dari fungsi pengawasan penggunaan bahan tambahan pada bahan baku obat.

Dalam perkara ini, CV Samudera Anugerah diduga melakukan pengoplosan Propilen Glikol (PG), zat pelarut bahan baku obat, yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilan glikol ((DEG) melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi.

Seharusnya, ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum yang ditemukan di CV Samudera Chemical terdeteksi kadarnya sampai 52 persen. 

Bahkan, ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.

Baca Juga: Survei Indikator: BPOM Paling Bertanggung Jawab dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

"Kalau peluang tersangka baru, sementara ini konstruksi perkaranya sampai di situ. Kalau ada kemungkinan siap. Tinggal kami melakukan pendalaman," tutur Pipit.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x