Kompas TV nasional hukum

Kompolnas Sudah Dalami Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Ini Hasilnya

Kompas.tv - 29 Januari 2023, 00:01 WIB
kompolnas-sudah-dalami-kasus-mahasiswa-ui-tewas-ditabrak-malah-jadi-tersangka-ini-hasilnya
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto saat menyampaikan keterangan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (16/10/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah meminta penjelasan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI meninggal dunia. 

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran korban ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pihak penabrak yakni penabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia BW.

Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto menjelaskan hasil pendalaman Kompolnas, penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur. 

Ada 12 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, termasuk ahli pidana.

Baca Juga: Komentar Mahfud MD Soal Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Ditabrak Jadi Tersangka: Tanya Sama Polisi!

"Kesimpulannya adalah kepada pihak pensiunan anggota Polri tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Benny dalam video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu (28/1/2023).

Benny menambahkan Kompolnas juga meminta agar Ditlantas Polda Metro mengundang pengacara keluarga korban untuk menjelaskan secara transparan proses penyelidikan dan penyidikan.

Diharapkan dari pertemuan tersebut hal simpang siur bisa diklarifikasi berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Termasuk hasil keterangan dan hasil olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Polisi Beri Penjelasan Status "Tersangka" Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan, Begini Katanya...

"Diharapkan dengan keterbukaan tersebut maka masalah ini tidak menjadi berkembang isu-isu liar yang justru kontra produktif. Kata kuncinya adalah komunikasi yang baik dengan pihak keluarga dan transparansi," ujar Benny.

Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi sempat memanggil keluarga korban agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini karena posisi korban lemah.

Beberapa bulan setelahnya, keluarga kaget. Korban malah dijadikan tersangka dan penyidikan kasus dihentikan karena tersangka disebut lalai.

Baca Juga: Fakta Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi: Korban Malah Jadi Tersangka, Kasusnya Dihentikan

Hasil penyelidikan, tidak menemukan adanya unsur pelanggaran AKBP (Purn) Eko Setia BW.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (27/1/2023).

Merespons keputusan polisi, Tim advokasi keluarga korban, Gita Paulina menyatakan keputusan polisi cacat hukum.

Faktanya pensiunan terduga penabrak tidak menolong Hasya yang meregang nyawa usai peristiwa.

Baca Juga: Pensiunan Polisi Disebut Tak Bantu Ketika Mahasiswa UI Meregang Nyawa Usai Peristiwa Dugaan Ditabrak

"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong. Kita hanya melihat bahwa Hasya mengendari motor dan motornya oleng," ujar Gita di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

"Makanya saya tanya ini lanjutannya apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," ujar dia.

Maka dari itu, Gita melihat penetapan tersangka terhadap kliennya pada kasus mahasiswa UI yang meninggal itu berat sebelah.

"Polisi lebih tahu bahwa yang mana masuk tindak pidana, meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," imbuh Gita.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x