Kompas TV nasional hukum

Lima Terdakwa Perkara Tewasnya Brigadir J Kompak Minta Dibebaskan, Lantas Siapa yang Tanggungjawab?

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 08:05 WIB
lima-terdakwa-perkara-tewasnya-brigadir-j-kompak-minta-dibebaskan-lantas-siapa-yang-tanggungjawab
Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat kompak minta Hakim memutus bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimulai dari Terdakwa Kuat Maruf, yang mengaku dirinya sama sekali tidak tahu ada pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuat Maruf bahkan mengatakan dirinya bukanlah pribadi yang sadis atau pun tega untuk merampas nyawa orang terlebih yang pernah membantunya.

Menurut Kuat Maruf, dirinya hanya berada di waktu yang salah sehingga terseret dalam perkara tewasnya Brigadir J.

“Dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadii perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut, mengadili, satu menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pinta Irwan Iriawan, kuasa hukum Kuat Maruf.

Baca Juga: Richard Eliezer saat Kepatuhannya Dinilai Membabi Buta: Brimob Dididik Taat, Tak Tanya Perintah

“Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).”

Permintaan bebas juga disampaikan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang menekankan dirinya tidak punya kehendak apalagi rencana menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Dalam nota pembelaan pribadi saya ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tegas Ricky Rizal Wibowo.

“Sama sekali saya tidak pernah mengetahui, ada rencana pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.”

Bahkan hal senada dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga disampaikan Ferdy Sambo yang dalam perkara tewasnya Brigadir dituntut paling tinggi yakni seumur hidup.

Baca Juga: Eliezer Jadikan Ajaran Korps Brimob Penguat saat Kejujuran Malah Membuatnya Dimusuhi Ferdy Sambo

Arman Hanis sebagai penasihat hukum Ferdy Sambo meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah.

“Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” kata Arman.

Tidak hanya itu, Arman Hanis juga meminta Hakim menolak tuntutan JPU untuk kliennya dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa.

“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum,” ujar Arman.

“Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula.”

Keinginan bebas juga disampaikan oleh Terdakwa Putri Candrawathi yang kembali menegaskan diri sebagai korban kekerasan seksual Brigadir J dalam pleidoinya.

Di samping itu, Putri Candrawathi juga membantah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Maka itu, Arman Hanis dalam pembelaannya untuk Terdakwa Putri Candrawathi meminta hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.

“Menyatakan Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Arman Hanis.

“Membebaskan Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan.”

Terakhir, keinginan bebas dari hukuman atas tewasnya Brigadir J juga dikemukakan oleh penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy.

Dalam argumennya, Ronny Talapessy menuturkan perbuatan kliennya dalam perkara tewasnya Brigadir J didasari perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi: Saya Korban Kekerasan Seksual Yosua, Siap Pertanggungjawabkan Kesaksian ke Tuhan

Richard Eliezer pun mengatakan, sebagai seorang anggota Brimob Polri, dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasannya.

“Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya,” ucap Richard Eliezer.

“Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim.”

Lantas, siapakah yang harus bertanggungjawab atas tewasnya Brigadir J ketika 5 terdakwa kompak minta dibebaskan?


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x