Kompas TV nasional hukum

Maaf, Jujur dan Adil, Jadi Kata yang Sering Disebut Richard Eliezer dalam Nota Pembelaan

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 07:00 WIB
maaf-jujur-dan-adil-jadi-kata-yang-sering-disebut-richard-eliezer-dalam-nota-pembelaan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jujur dan Maaf adalah kata yang sering diucapkan Richard Eliezer dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Kata Maaf dan Jujur disebutkan Richard atau Bharada E dalam pleidoinya sebanyak delapan kali. Kata lain yang sering diungkapkan Richard yakni Adil, Abdi dan Setia. 

Ketiga kata itu disebut lima kali dalam pleidoi Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana Brigadri J yang mendapat tuntutan 12 tahun penjara.

Kata Jujur ini menjadi bagian dari judul nota pembelaan Richard, yakni "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?"

Baca Juga: Berpesan kepada 'Mama' & 'Papa', Richard Eliezer Tahan Tangisnya saat Bacakan Nota Pembelaan

Di awal nota pembelaannya Richard meminta permohonan maaf kepada keluarga almarhum Yosua dan rasa penyesalan mendalam atas peristiwa penembakan Yosua. 

Richard juga meminta permohonan maaf kedua orang tua, tunangannya dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ia menyadari peristiwa yang menimpanya telah membuat kedua orang tua bersedih dan lelah. Bahkan membuat sang ayah kehilangan pekerjaan. 

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat Mama sedih harus melihat saya di sini. Saya tahu Mama sedih, tapi saya tahu Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih Mama selalu ada mendukung saya di sini," ujar Richard. 

Baca Juga: Sampaikan Pembelaan, Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer Bahas Status 'Penguak Fakta'!

"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini Papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk Mama dan Papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," sambung Richard.

Kepada tunangannya Richard menyampaikan keikhlasan dirinya jika ke depan memilih untuk berpindah hati, karena terlalu lama menunggu Richard menjalani proses hukum.

"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya. Sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ujar Richard. 

Dalam pleidoinya Richard mengungkapkan kekecewaan kepada Ferdy Sambo. Kepercayaan dan penghormatan kepada jenderal bintang dua hanya untuk memperalat dirinya. 

Baca Juga: Nota Pembelaan Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Ia merasa telah dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang disampaikan tidak dihargai, malahan dimusuhi. 

Richard tetap berkeyakinan, kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan akan nyata bagi mereka yang mencarinya.

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya. Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," ujar Richard.

Dalam penutup Richard mengutip doktrin Satya Haprabu yang diartikan setia kepada negara dan pimpinan, serta memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dan menerima nota pembelaannya.


 

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," ujar Richard. 

"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," sambung Richard. 

"Kalau lah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," pungkas Richard. 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x