Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 25 Januari 2023, 10:12 WIB
ferdy-sambo-minta-dibebaskan-dan-nama-baiknya-dipulihkan-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Briadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain minta dibebaskan, mantan Kadiv Propam Polri itu juga turut meminta kepada majelis hakim agar nama baiknya dipulihkan.

Baca Juga: Kutip Dua Ayat Alkitab, Ferdy Sambo Akhiri Pleidoi Minta Keadilan Hakim

Demikian permintaan Ferdy Sambo tersebut disampaikan oleh pengacaranya Arman Hanis.

Arman menyampaikan nota pembelaan kliennya dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dalam pernyataannya, Arman mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.


 

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," kata Arman.

Baca Juga: Ferdy Sambo Menderita, Saksikan Dirinya Dieksekusi Mati dalam Video Viral

Setelah itu, Arman meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya yang sudah dilayangkan pada minggu lalu.

Adapun jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Namun, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," ujar Arman.

Baca Juga: Pembelaan Para Terdakwa Kasus Sambo: Peradilan Sesat hingga Setitik Harapan Ruang Sesak Pengadilan

"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula."

Adapun berdasarkan surat tuntutan JPU, disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu kemudian membuat mantan jenderal polisi bintang dua itu marah hingga menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.

Semula, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Namun, Ricky menolak karena merasa tak sanggup, sehingga Ferdy Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Pleidoi Ferdy Sambo Belum Bisa Yakinkan Hakim soal Tak Ada Perencanaan Pembunuhan

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah itu, Ferdy Sambo disebut dalam dakwaan jaksa menembak kepala belakang Yosua hingga akhirnya korban tewas di tempat.

Usai menembak Brigadir J, Ferdy Sambo disebut menembakkan pistol milik ajudannya itu ke dinding-dinding rumah dinasnya.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Baca Juga: Lagi Soal Gerakan Bawah Tanah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tanya Mahfud Md, Beliau Kan Serba Tahu

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x