Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Nilai Pleidoi Ferdy Sambo Belum Bisa Yakinkan Hakim soal Tak Ada Perencanaan Pembunuhan

Kompas.tv - 25 Januari 2023, 06:40 WIB
pakar-hukum-nilai-pleidoi-ferdy-sambo-belum-bisa-yakinkan-hakim-soal-tak-ada-perencanaan-pembunuhan
Pakar Hukum Pidana Aan Widianto di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo dinilai belum bisa meyakinkan hakim bahwa tidak ada perencanaan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pleidoinya, Sambo menekankan tidak ada perencanaan dalam penembakan Brigadir J. Ia tetap bersikeras tidak memerintahkan Richard Eliezer untuk tembak, tetapi hajar.

Pakar Hukum Pidana Aan Widianto menilai, pernyataan Ferdy Sambo mengenai perintah "hajar" dan emosi karena harkat dan martabatnya terinjak-injak oleh Brigadir J dalam nota pembelaannya, ingin meyakinkan hakim tidak ada pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.

Menurut Aan, Sambo ingin menegaskan penembakan tersebut adalah hal spontan karena emosi.

Baca Juga: Dalam Nota Pembelaannya, Kuat Ma'ruf Klaim Tak Tahu Rencana Pembunuhan Yosua

Selain itu Sambo juga ingin membebankan kematian Yosua kepada Richard Eliezer dengan membantah perintah tembak dan meminta Richard berhenti menembak.

"Tapi ada kontradiktif, misalnya ada perintah untuk mengisi magasin. Ini kan tidak mungkin hajar dengan cara mengisi magasin. Ini yang cukup kontradiktif," ujar Aan di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023). 

Aan menambahkan dalam nota pembelaannya Sambo juga mengarahkan penembakan Brigadir J kepada Richard Eliezer sebagai eksekutor.

Hal itu bisa terlihat saat Sambo menekankan ada perintah berhenti agar Richard menghentikan tembakan ke arah Brigadir J. 

Baca Juga: Tanggapi Pledoi Sambo, Mansur Febrian: Sambo Baper pada Orang yang Menyuarakan Keadilan

Namun Aan menilai hakim memiliki keyakinan sendiri yang didasari bukti uji balistik dan keterangan saksi lainnya terkait perintah Sambo kepada Richard saat perisitwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga. 

"Hakim akan mempertimbangkan betul, ini tidak hanya spontanitas, kesalahan menerima perintah dari FS oleh Eliezer dari bukti-bukti yang ada. Inilah yang dijadikan hakim dalam membuat putusan," ujar Aan. 

Lebih lanjut Aan menilai tidak ada hal baru dalam pleidoi Ferdy Sambo. Semua pembelaan Sambo sudah dibuka di persidangan.

Semisal soal perencanaan dan spontanitas. Hal tersebut sudah dibahas berkali-kali di persidangan. Dalam tuntutan JPU juga sudah dijabarkan unsur perencanaan berikut fakta-fakta persidangan.

Baca Juga: Inilah Poin-Poin Nota Pembelaan yang Disampaikan Ferdy Sambo di Persidangan!

Menurutnya nota pembelaan Sambo ini belum bisa menguatkan hakim terkait tidak adanya unsur perencanaan dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ada yang baru dalam di pleidoi FS," ujar Aan. 

Di kesempatan yang sama Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Mansur Febrian, menilai nota pembelaan Sambo justru membuka tabir mantan Kadiv Propam itu tidak berani mengakui kesalahannya dan cenderung melempar ke orang lain.

Menurut Mansur, jika Sambo konsisten membela harkat dan martabat dirinya dan keluarganya, dia tidak perlu meminta bantuan kepada Ricky Rizal dan dilanjutkan ke Richard Eliezer.


 

Di sisi lain, pembelaan Ferdy Sambo yang merasa persidangan terhadap dirinya adalah peradilan sesat karena banyaknya tekanan publik, juga tidak masuk akal.

Mansur menyatakan, banyaknya masyarakat ikut berkomentar dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J karena kebohongan yang dilakukan oleh Sambo. 

"Jangan salahkan masyarakat tetapi introspeksi diri dan akui secara gentle, tidak ada masyarakat yang berkomentar macam-macam," ujar Mansur. 
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x