Kompas TV nasional agama

Menag Yaqut Usul Biaya Ibadah Haji Tahun 2023 Naik Jadi Rp69 Juta per Jemaah

Kompas.tv - 20 Januari 2023, 05:45 WIB
menag-yaqut-usul-biaya-ibadah-haji-tahun-2023-naik-jadi-rp69-juta-per-jemaah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. (Sumber: Kementerian Agama )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 98.893.909.

Dari nilai Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada setiap jemaah haji sebesar Rp69 juta. Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.

Baca Juga: Jelang Wukuf, Menteri Agama Pastikan Kenyamanan Maktab di Mina, Sempat Coba Kasur Lipat!

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, naik sekitar Rp514 ribu dari tahun sebelumnya," kata Yaqut.

"Adapun komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen."

Yaqut menjelaskan, komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi Rp33.979.784.

Baca Juga: Menag Yaqut: Paus Benediktus Sosok yang Menjembatani Perbedaan dan Cinta Damai

Kemudian, biaya akomodasi di Mekkah Rp18.768.000, biaya akomodasi di Madinah Rp5.601.840, biaya hidup Rp4.080.000, biaya visa Rp1.224.000, dan biaya paket layanan masyair Rp5.540.109.

Namun demikian, biaya haji yang diusulkan pemerintah pada tahun ini melonjak jauh dibandingkan biaya tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta.

Yaqut mengatakan, peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.

Menurutnya, pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan, di mana harus menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat dana haji.

Baca Juga: Masa Tunggu Haji Di Sulsel Mencapai 36 Tahun

"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," tuturnya.

Yaqut menambahkan, besaran ongkos haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama selanjutnya akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR.

"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," ujar Menteri Agama.

Adapun pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa kuota haji pada tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah.

Baca Juga: Kuota Haji Untuk Provinsi Aceh Tahun 2023 kembali Normal

Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

“Sedangkan untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Jemaah Haji dan Umrah Khusus Wajib Daftar BPJS Kesehatan, Hidayat Nur Wahid: Memberatkan Jemaah


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x