Kompas TV nasional hukum

Kejagung Nilai Bharada E Tak Layak Mendapat Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 14:18 WIB
kejagung-nilai-bharada-e-tak-layak-mendapat-justice-collaborator-di-kasus-brigadir-j-ini-alasannya
Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat mendengar jaksa menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak layak mendapatkan Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana, mengungkapkan alasannya, bahwa Bharada E merupakan eksekutor atau pelaku utama yang terbukti melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi dan menghilangkan nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Dia Pelaku Utama, Bukan Orang Pertama yang Mengungkap Fakta

“Terdakwa Richard Eliezer (terbukti) melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J, sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna,” kata Ketut dalam konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (19/1/2023).

Selain itu, Ketut menjelaskan, bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kasus pembunuhan berencana, kata Ketut, juga tidak termasuk yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011.

Adapun kasus tindak pidana tertentu yang layak mendapat justice collaborator bagi seorang terdakwa adalah tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Bharada E sehingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Dia Eksekutor Brigadir J Tewas

“Sementara dalam undang-undang (tentang Perlindunga Saksi dan Korban), dan Surat Edaran Mahkamah Agung tidak secara tegas dijelaskan bahwa pembunuhan berencana masuk dalam kategori yang harus diberikan justice collaborator,” ucap Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, terdakwa Richard Eliezer sebagai pelaku utama bukanlah orang yang pertama kali mengungkap fakta pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


 

Menurut dia, pihak pertama yang mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah keluarga korban sendiri. 

“Dia (Bharada E) bukanlah orang yang pertama menguak fakta hukum, tapi adalah keluarga korban yang mengungkapnya pertama kali,” ujar Ketut.

Baca Juga: Jampidum ke LPSK: Kami Tahu Apa yang Kami Lakukan! Tak Boleh Intervensi Tuntutan Jaksa ke Eliezer!

“Sedangkan beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai (pihak) yang harus mendapatkan Justice Collaborator.”

Namun demikian, Ketut mengaku bahwa pihaknya telah mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Richard Eliezer mendapatkan Justice Collaborator. Hal itu tercantum dalam surat tuntutan terdakwa. 

“Sehingga terdakwa (Bharada E) mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual,” kata Ketut.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jerit Tangis Keluarga Bharada E: Kebenaran akan Berlaku kepada Anak Kami, Richard

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Richard Eleizer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap jaksa.

Baca Juga: Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Orang Takut Jadi Justice Collaborator, Tak Ada Guna

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x