Kompas TV nasional hukum

Kejagung Nilai Bharada E Tak Layak Mendapat Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 14:18 WIB
kejagung-nilai-bharada-e-tak-layak-mendapat-justice-collaborator-di-kasus-brigadir-j-ini-alasannya
Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat mendengar jaksa menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

“Dia (Bharada E) bukanlah orang yang pertama menguak fakta hukum, tapi adalah keluarga korban yang mengungkapnya pertama kali,” ujar Ketut.

Baca Juga: Jampidum ke LPSK: Kami Tahu Apa yang Kami Lakukan! Tak Boleh Intervensi Tuntutan Jaksa ke Eliezer!

“Sedangkan beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai (pihak) yang harus mendapatkan Justice Collaborator.”

Namun demikian, Ketut mengaku bahwa pihaknya telah mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Richard Eliezer mendapatkan Justice Collaborator. Hal itu tercantum dalam surat tuntutan terdakwa. 

“Sehingga terdakwa (Bharada E) mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual,” kata Ketut.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jerit Tangis Keluarga Bharada E: Kebenaran akan Berlaku kepada Anak Kami, Richard

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Richard Eleizer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap jaksa.

Baca Juga: Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Orang Takut Jadi Justice Collaborator, Tak Ada Guna

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x