Kompas TV nasional hukum

Ronny Talapessy: Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Lukai Rasa Keadilan, Kami Ajukan Nota Pembelaan

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 16:43 WIB
ronny-talapessy-tuntutan-jpu-untuk-richard-eliezer-lukai-rasa-keadilan-kami-ajukan-nota-pembelaan
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dirangkul pengacaranya, Ronny Talapessy, setelah mendengar pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy siapkan nota pembelaan atau eksepsi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Bagi Ronny Talapessy, tuntuan JPU terhadap kliennya yang merupakan justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat melukai keadilan.

Demikian Ronny Talapessy merespons tuntutan JPU yang memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada kliennya. 

“Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ucap Ronny Talapessy.

“Sebelumnya JPU mengajukan 2 minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasehat hukum cukup satu minggu.”

Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Pendukung Histeris, Hakim Skors Sidang sampai Minta Diamankan

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).


 

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana” ucap Jaksa.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan.”

Dalam sidang, Jaksa juga menjabarkan hal yang memberatkan bagi Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Eksekutor yang Menyebabkan Brigadir J Tewas

“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa

Sementara hal yang memperingan tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilaku.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.”

Sebelumnya, JPU mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ucap Jaksa



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x