Kompas TV nasional update

Dukung Bharada E, Eliezer Angels Berebut Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 12:10 WIB
dukung-bharada-e-eliezer-angels-berebut-masuk-ruang-sidang-jelang-pembacaan-tuntutan-jaksa
Pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyebut diri mereka sebagai Eliezer Angels berebut masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyebut diri mereka sebagai Eliezer Angels berebut masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Mereka tiba di PN Jakarta Selatan satu jam sebelum sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar.

Para pendukung Bharada E itu berkumpul di depan pintu ruang sidang utama agar bisa masuk dan menyaksikan sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penembakan Brigadir J itu.

Saat petugas PN Jakarta Selatan membuka pintu ruang sidang, mereka berebut masuk. Para Eliezer Angels itu pun masuk satu per satu dan duduk di kursi peserta persidangan.

Sebagaimana dilaporkan oleh jurnalis Kompas TV, Thifal Solesa, dalam program Breaking News KOMPAS TV,  terdapat dua layar proyektor yang disediakan di sisi kanan dan kiri di luar ruang sidang oleh PN Jakarta Selatan untuk peserta sidang yang tidak bisa masuk ke ruang sidang karena kuota yang terbatas.

Baca Juga: Hukuman Bharada E Tak Bisa Disamakan dengan Terdakwa Lain, Pengacara: Justice Collaborator Dihargai

Sebelumnya, Bharada E telah tiba di PN Jakarta Selatan dengan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas berharap Bharada E bisa mendapatkan keringanan tuntutan hukuman, karena telah bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalau memang dimasukkan sebagai justice collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Menurut Susi, Richard memiliki peran besar dalam pengungkapan fakta-fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Senada, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, juga berharap agar tuntutan hukuman kepada kliennya tidak disamakan dengan terdakwa lain.

"Kami berharap, proses penegakan hukum ini tidak bisa disamaratakan dengan para pihak lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Richard Eliezer Didampingi Wakil Ketua LPSK dalam Sidang Tuntutan Hari Ini

Menurut dia, sebagai seorang justice collaborator atau saksi pelaku, Bharada E mestinya dihargai.

"Semoga ini menjadi titik baik untuk proses penegakan hukum bahwa seorang justice collaborator dihargai di dalam proses penegakan hukum yang sekarang dan kedepannya nanti, sehingga orang mau menjadi justice collaborator," kata Ronny.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya bahwa hari ini, Rabu (18/1) Bharada E akan mengikuti sidang pembacaan tuntutan JPU.

Tak hanya Bharada E, terdakwa Putri Candrawathi juga akan mengikuti agenda yang sama di PN Jakarta Selatan.

Pembacaan tuntutan JPU yang pertama dilaksanakan pada persidangan terdakwa Putri Candrawati. Sidang tesebut digelar pada sekitar pukul 10.50 WIB.

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni pidana seumur hidup, sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman delapan tahun penjara.


 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x