Kompas TV nasional update

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup, Peserta Persidangan Riuh

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 13:22 WIB
jaksa-tuntut-ferdy-sambo-hukuman-seumur-hidup-peserta-persidangan-riuh
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta persidangan dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo riuh mendengar isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri itu, Selasa (17/1/2023).

"Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap JPU di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1) dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Sontak ucapan tersebut direspons dengan keriuhan peserta sidang yang terdengar kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo.

Suara protes peserta sidang tak dihiraukan JPU yang melanjutkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ada beberapa isi tuntutan JPU untuk majelis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pertama, Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP

Kedua, Ferdy Sambo melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

"Melanggar Pasal 49, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," terang JPU.

Ketiga, menyatakan barang bukti dalam sidang tersebut dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan.

Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati: Biar Tidak Ada lagi Sambo-Sambo Lain

Sebelumnya, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap agar pengadilan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.

"Kami sangat mengharapkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana, itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimal yaitu hukuman mati, itu lah satu-satunya yang kami harapkan," jelas Samuel di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

"Sebab dia lah aktor intelektual di peristiwa kematian anak kami ini," lanjutnya.

Ia juga merasa anaknya selalu difitnah sejak peristiwa pembunuhan Brigadir J itu terungkap.

"Mulai dari awal kasus ini, anak kami almarhum selalu difitnah, sudah mati ataupun dihabisi nyawanya masih difitnah, itu lah yang sangat kejam, fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, apalagi anak kami sudah mati," ujarnya.

"Jadi kami sangat berharap sekali agar dakwaan atau tuntutan terhadap Ferdy Sambo Pasal 340 KUHP yang terberat, hukuman mati," tegasnya.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Sakit Hati Anaknya Disebut Selingkuh dengan Istri Sambo: Difitnah Terus-Menerus

Ia mengatakan, harapan tersebut ia sampaikan agar peristiwa serupa yang menimpa anaknya tak terulang kembali.

"Biar tidak ada lagi Sambo-Sambo lain di kemudian hari," ujarnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x