Kompas TV nasional hukum

Jaksa: Ada Kehendak Ferdy Sambo Bunuh Yosua Sejak Ditelpon Putri Candrawathi 8 Juli Dini Hari

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 11:58 WIB
jaksa-ada-kehendak-ferdy-sambo-bunuh-yosua-sejak-ditelpon-putri-candrawathi-8-juli-dini-hari
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Ferdy Sambo dinilai memiliki kehendak untuk membunuh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sejak 8 Juli 2022 dini hari setelah menerima telepon dari Putri Candrawathi soal perlakukan Brigadir J.

Kehendak itu semakin menguat dan disampaikan Ferdy Sambo dengan meminta bantuan kepada Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).


 

“Terdakwa Ferdy sambo jelas dan tegas bahwa terdakwa Ferdy sambo pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli menerima telepon dari saudara Putri Candrawathi yang menyampaikan perbuatan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.

“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo ada kehendak untuk berbuat sesuatu.”

Kehendak Ferdy Sambo untuk berbuat sesuatu kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin kuat sepulang Putri Candrawathi dari Magelang.

Baca Juga: Samuel Marah JPU Fitnah Brigadir J Selingkuh: Ini Lebih Kejam dari Pembunuhan, Anak Kami Almarhum

Usai mendengar cerita langsung Putri Candrawathi , Ferdy Sambo kemudian memanggil Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu ke lantai 3 secara bergantian.

“Mendengar cerita tersebut Ferdy sambo mengucapkan kepada saudara Putri Candrawathi akan mengklarifikasi pada malam hari,” ucap Jaksa.

Meski akan melakukan mengklarifikasi malam hari, Jaksa berdasarkan keterangan saksi-saksi mengatakan,  terdakwa Ferdy Sambo menggunakan HT memanggil saksi Ricky Rizal naik ke lantai 3 rumah Jl Saguling.

“Saat bertemu terdakwa Ferdy sambo secara sadar menyampaikan maksud niatnya kepada saksi Ricky Rizal, 'kamu back up saya, kalau Yosua ngelawan'. Lalu mengatakan 'Kamu berani nggak tembak?,  dalam hal ini korban nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo menjawab 'tidak berani Pak karena saya tidak kuat mentalnya,” kata Jaksa.

Baca Juga: Jaksa: Ferdy Sambo Sudah Menimbang dengan Tenang dan Matang untuk Membunuh Yosua

“Penyampaian tersebut merupakan maksud atau dolus directus, bahwa penyampaian perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut memang bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang dalam hal ini menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua.”

Selanjutnya, kata Jaksa,  Ferdy Sambo yang merasa tidak puas dengan pernyataan Ricky Rizal kemudian memintanya memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu naik ke lantai 3 rumah Jl Saguling.

Lalu, Ferdy Sambo menceritakan kepada Richard Eliezer bahwasanya Putri Candrawathi sudah dilecehkan oleh Yosua. Dari cerita tersebut, kata Jaksa, Ferdy Sambo yang sudah berpikir dengan tenang menyampaikan niatnya untuk membunuh Yosua.

“Kemudian terdakwa Ferdy sambo secara sadar menyampaikan maksud niatnya ke Richard Eliezer dengan perkataan,  'kamu sanggup enggak tembak Yosua? Dijawab dengan siap komandan,” ucap jaksa.

Kemudian, Ferdy Sambo memberikan tambahan peluru kepada Richard Eliezer hingga memberitahu skenario pembunuhan yang akan dilakukan di Jl Duren Tiga No 46.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x