Kompas TV nasional hukum

Samuel Marah JPU Fitnah Brigadir J Selingkuh: Ini Lebih Kejam dari Pembunuhan, Anak Kami Almarhum

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 10:05 WIB
samuel-marah-jpu-fitnah-brigadir-j-selingkuh-ini-lebih-kejam-dari-pembunuhan-anak-kami-almarhum
Samuel Hutabarat menilai kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J atau Yosua) berselingkuh dengan Putri Candrawathi lebih kejam daripada pembunuhan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Samuel Hutabarat menilai kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J atau Yosua) berselingkuh dengan Putri Candrawathi lebih kejam daripada pembunuhan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Samuel Hutabarat, ayah dari Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (17/1/2023).

“Inilah yang sangat menyakitkan bagi kami keluarga besar Hutabarat, ini yang istilah makanya saya bilang tadi, fitnah itu adalah lebih kejam dari pembunuhan,” ucap Samuel Hutabarat.

“Apalagi anak kami sudah mati, masih difitnah lagi seolah-olah semua permasalahan ini ditumpahkan bagi anak kami almarhum.”

Dalam catatan Samuel Hutabarat, setidaknya anaknya sudah 3 kali difitnah dalam perkara yang membuatnya tewas.

Pertama, tudingan telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri.

Baca Juga: Jaksa: Ferdy Sambo Sudah Menimbang dengan Tenang dan Matang untuk Membunuh Yosua

Kedua, lanjut Samuel, tudingan telah melakukan pemerkosaan di rumah Magelang sebagaimana klaim Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Ketiga, tudingan Jaksa Penuntut Umum bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.


 

“(Jaksa) Menyimpulkan bahwa ada perselingkuhan, inilah yang sangat menyakitkan kami,” ujar Samuel Hutabarat.

Sebelumnya kemarin, JPU menyimpulkan ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalan surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x