Kompas TV nasional update

Round-Up: PDI-P Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Vonis Nihil Benny Tjokro, AHY Doakan Lukas Enembe

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 06:21 WIB
round-up-pdi-p-soal-pemilu-proporsional-tertutup-vonis-nihil-benny-tjokro-ahy-doakan-lukas-enembe
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut tiga sorotan berita di KOMPAS.TV sepanjang Kamis (12/1/2023) kemarin.

1. PDI-P dukung pemilu proporsional tertutup

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani menegaskan bahwa partainya mendukung sistem pemilu proporsional tertutup.

Ia menyatakan, PDI-P akan menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"PDI-P sangat menjaga peraturan dan konstitusi yang ada. Jadi kalau memang kemudian adanya judicial review akan kemudian mengusulkan proporsional tertutup, ya silakan saja, bagaimana MK memutuskan," kata Puan di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Ketua DPR itu mengatakan bahwa PDI-P juga mendukung sistem pemilu terbuka meski tidak menghadiri pertemuan delapan partai politik (parpol) yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

"Kami mengikuti saja apa yang akan dijalankan oleh MK sesuai dengan judicial review yang ada, karena PDI Perjuangan juga taat pada konstitusi aturan perundang-undangan," tegasnya. 

Ia pun mengingatkan bahwa PDIP juga menjadi salah satu partai politik yang mendukung sistem proporsional terbuka dijalankan pada Pemilu 2009.

Baca Juga: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak 8 Parpol, Puan: Ya Silakan Saja, MK Memutuskan

2. Benny Tjokro divonis nihil atas kasus Asabri

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi Benny Tjokrosaputro.

Pasalnya, Benny sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x