Kompas TV nasional rumah pemilu

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak 8 Parpol, Puan: Ya Silakan Saja, MK Memutuskan

Kompas.tv - 9 Januari 2023, 18:02 WIB
sistem-pemilu-proporsional-tertutup-ditolak-8-parpol-puan-ya-silakan-saja-mk-memutuskan
Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta agar kader PDIP di Karanganyar dan Sragen, Jawa Tengah untuk menyudahi wacana penundaan pemilu di 2024 dan tidak terpengaruh terhadap survei kandidat capres 2024. (Sumber: Dok. DPP PDIP)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan, partainya akan menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Puan menyampaikan hal itu menanggapi delapan partai politik (parpol) di parlemen yang menegaskan sikap mendukung sistem pemilu proporsional terbuka. 

Ia menegaskan, PDIP bersikap mendukung sistem pemilu proporsional tertutup. 

"PDIP sangat menjaga peraturan dan konstitusi yang ada. Jadi kalau memang kemudian adanya judicial review akan kemudian mengusulkan proporsional tertutup, ya silakan saja, bagaimana MK memutuskan," kata Puan di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Senin (9/1/2023), dilansir dari Kompas.com.

Puan membenarkan partainya tidak menghadiri pertemuan delapan partai politik terkait sistem pemilu pada Minggu (8/1/2023). 

Ketidakhadiran PDIP, kata Puan, bukan karena partai berlambang banteng moncong putih itu tidak bersepakat atau sepakat soal sistem pemilu. 

Baca Juga: Ini 4 Alasan PDIP Dukung Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Meski Ditentang 8 Parpol Lain

"Kami mengikuti saja apa yang akan dijalankan oleh MK sesuai dengan judicial review yang ada, karena PDI Perjuangan juga taat pada konstitusi aturan perundang-undangan," tegasnya. 

Ia pun mengingatkan bahwa PDIP juga menjadi salah satu partai politik yang mendukung sistem proporsional terbuka dijalankan pada Pemilu 2009.

Sistem pemilu proporsional terbuka itu diputuskan oleh MK dengan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang dibacakan pada 23 Desember 2008.

Delapan partai yang menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup ialah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Baca Juga: Duduk Perkara Uji Materiil UU Pemilu di MK Terkait Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup


 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x