Kompas TV nasional hukum

Lukas Enembe Diizinkan Berobat ke Singapura, Syaratnya Harus Jadi Tahanan KPK dan Didampingi Petugas

Kompas.tv - 5 Januari 2023, 22:44 WIB
lukas-enembe-diizinkan-berobat-ke-singapura-syaratnya-harus-jadi-tahanan-kpk-dan-didampingi-petugas
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP Rijatono Lakk dalam kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Papua, Kamis (5/1/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengizinkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat di Singapura.

Namun demikian, dengan catatan terlebih dahulu bahwa status Lukas Enembe sudah berganti menjadi tahanan KPK.

Baca Juga: Resmi! Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Selain itu, saat berobat ke Singapura, Gubernur Lukas Enembe juga harus didampingi oleh petugas dari lembaga antirasuah itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyatakan demikian karena Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk berobat ke Singapura. 

"Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan tentu statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu baru bisa berobat ke Singapura," kata Alexander saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Ia mengungkapkan, sebenarnya KPK sudah menawarkan kepada Lukas Enembe untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Bahkan, pihaknya bersedia untuk menjemputnya.

Baca Juga: Ada Dugaan Pembagian Fee Proyek hingga 14 Persen di Kasus Lukas Enembe, Ini Daftar Proyeknya

"Kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai dengan keinginan yang bersangkutan berobat di Singapura, tetapi sekali lagi harus sudah menjadi tahanan KPK,” ujarnya.

“Kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan yang harus rawat inap, tentu nanti kami akan bantarkan, kan seperti itu," imbuhnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe pada Senin (28/11/2022) mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya semakin memburuk.

"Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau (yakni) ginjal, paru, sama strokenya, sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya (menyatakan) bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura,” ujar Petrus Bala Pattyona, salah satu kuasa hukum Lukas Enembe.

Baca Juga: KPK Panggil Pengacara dan Sopir Lukas Enembe, Dalami Kasus Dugaan Suap Proyek dari APBD Papua

“Kalau dibiarkan satu minggu terakhir, nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.”

KPK pada Kamis (5/1) mengumumkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Proyek-proyek itu antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca Juga: Lukas Enembe Resmikan Kantor Gubernur Papua, Dokter Pribadi: Beliau Happy

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x