Kompas TV nasional hukum

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Pengacara: Masih Ada Upaya PK hingga Grasi

Kompas.tv - 5 Januari 2023, 12:46 WIB
pemerkosa-13-santriwati-herry-wirawan-tetap-divonis-mati-pengacara-masih-ada-upaya-pk-hingga-grasi
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan puluhan santriwati di Bandung. Sejumlah lembaga seperti PBNU dan KPAI desak hukuman kebiri bagi Hery Wirawan pemerkosa sejumlah santriwati itu (Sumber: Tribunnnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.

Atas putusan MA tersebut, maka Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Adapun informasi terkait putusan kasasi Herry Wirawan tercantum di situs Mahkamah Agung (MA), kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. 

Dalam situs itu, disebutkan amar putusan perkara dengan nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg ini ditolak. Sementara usia perkara ini yakni 71 hari dengan lama memutus 44 hari.


 

Menanggapi putusan itu, pihak kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, buka suara. Ira mengaku belum menerima salinan berkas putusan terhadap kliennya itu. 

Namun demikian, kata dia, kuasa hukum bakal tetap berupaya memenuhi hak-hak hukum dari terdakwa Herry Wirawan.

Baca Juga: Hakim Sebut Pesantren Milik Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan karena Alasan Ini

Ira menambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa belum bisa berkomentar lebih jauh. Meski belum memutuskan sikap, namun langkah-langkah hukum akan tetap disiapkan karena terdakwa masih dilindungi undang-undang.

”Saat ini kami dari kuasa hukum belum memegang putusannya. Nanti setelah menerima, baru akan kami diskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan atas persetujuan dari terdakwa,” kata Ira dikutip dari Kompas.id pada Kamis (5/1/2023).

“Pada intinya, kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa, karena di Indonesia, terdakwa juga dilindungi oleh undang-undang.”

Menurut Ira, putusan MA tersebut masih bisa ditindaklanjuti dengan upaya peninjauan kembali (PK), bahkan grasi atau pengampunan dari presiden. Hal itu sesuai dengan hak-hak hukum yang masih melekat bagi terdakwa.

Baca Juga: Nasib Para Bayi yang Lahir dari Korban Pemerkosaan usai Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Namun demikian, semua itu bergantung pada keputusan dari Herry Wirawan. Pihaknya akan menghargai pendapat dari terdakwa Herry setelah salinan putusan tersebut diterima.

”Saat ini Herry Wirawan masih sehat walafiat, dan segala tindakan kami pun menghargai pendapatnya,” ucap Ira Mambo.

“Secara umum, ada PK atau melakukan grasi. Namun, kami tidak bisa berandai-andai dan hak-hak yang ada itu amat sangat berarti dalam proses hukum ini.”

Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di sekolah berbasis agama miliknya di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Mengaku Menyesal Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Memohon Maaf dan Minta Hukumannya Diringankan

Ironisnya, sebagian korban telah hamil dan ada yang sudah melahirkan anak akibat perbuatan terdakwa Herry Wirawan.

Kasus ini menjadi perhatian publik pada akhir 2021 saat Herry Wirawan mulai menjalani sejumlah persidangan. Sejumlah pihak meminta terdakwa dihukum dengan berat.

Akhirnya, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pada 4 April 2022.

Baca Juga: Keanehan Pesantren Milik Herry Wirawan: Guru Cuma Satu hingga Tak Ada Ijazah bagi Santri yang Lulus

 




Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x