Kompas TV nasional hukum

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Pengacara: Masih Ada Upaya PK hingga Grasi

Kompas.tv - 5 Januari 2023, 12:46 WIB
pemerkosa-13-santriwati-herry-wirawan-tetap-divonis-mati-pengacara-masih-ada-upaya-pk-hingga-grasi
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan puluhan santriwati di Bandung. Sejumlah lembaga seperti PBNU dan KPAI desak hukuman kebiri bagi Hery Wirawan pemerkosa sejumlah santriwati itu (Sumber: Tribunnnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.

Atas putusan MA tersebut, maka Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Adapun informasi terkait putusan kasasi Herry Wirawan tercantum di situs Mahkamah Agung (MA), kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. 

Dalam situs itu, disebutkan amar putusan perkara dengan nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg ini ditolak. Sementara usia perkara ini yakni 71 hari dengan lama memutus 44 hari.


 

Menanggapi putusan itu, pihak kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, buka suara. Ira mengaku belum menerima salinan berkas putusan terhadap kliennya itu. 

Namun demikian, kata dia, kuasa hukum bakal tetap berupaya memenuhi hak-hak hukum dari terdakwa Herry Wirawan.

Baca Juga: Hakim Sebut Pesantren Milik Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan karena Alasan Ini

Ira menambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa belum bisa berkomentar lebih jauh. Meski belum memutuskan sikap, namun langkah-langkah hukum akan tetap disiapkan karena terdakwa masih dilindungi undang-undang.

”Saat ini kami dari kuasa hukum belum memegang putusannya. Nanti setelah menerima, baru akan kami diskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan atas persetujuan dari terdakwa,” kata Ira dikutip dari Kompas.id pada Kamis (5/1/2023).

“Pada intinya, kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa, karena di Indonesia, terdakwa juga dilindungi oleh undang-undang.”



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x