Kompas TV nasional hukum

Ahli Pidana Ringankan Sambo Tidak Mau Jawab Usai Nilai Pertanyaan Jaksa Tak Menarik

Kompas.tv - 3 Januari 2023, 17:14 WIB
ahli-pidana-ringankan-sambo-tidak-mau-jawab-usai-nilai-pertanyaan-jaksa-tak-menarik
Ahli Pidana Said Karim yang dihadirkan untuk meringankan Ferdy Sambo blak-blakan menilai pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tidak menarik. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Pidana Said Karim yang dihadirkan untuk meringankan Terdakwa Ferdy Sambo blak-blakan menilai pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tidak menarik.

Saking tidak menariknya, Ahli Pidana Said Karim justru mengaku tidak sabar untuk  segara menjawab pertanyaan Jaksa.

Dalam sidang, jaksa sempat menggambarkan komunikasi yang terjadi antara Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo sejak 7 Juli hingga 8 Juli 2022. Jaksa kemudian bertanya apakah pada rentang waktu tersebut dapat dinyatakan sebagai unsur tenang dalam perencanaan pembunuhan.

“Sudah selesai pertanyaan Bapak? Tidak menarik sekali pertanyaan Bapak, jadi saya tidak sabaran menjawabnya,” ucap Said Karim sambil tertawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).


 

Mendengar subyektifitas penilaian Said Karim, Jaksa tidak mempersoalkan dan menegaskan kepada ahli pidana yang meringan Ferdy Sambo bahwa pertanyaannya memang tidak menarik karena menggali soal hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: Ahli Sidang Sambo Beri Pencerahan Febri Diansyah: Maaf, Hukum Acara Pidana Tak Ada Istilah "Gugur"

“Pertanyaan yang saya sampaikan tidak menarik, karena di sini kita menggali soal peristiwa hilangnya nyawa seseorang,” ucap Jaksa.

“Jadi dari tanggal 7 Juli malam, dia mendengar sesuatu yang mengguncang jiwannya, dia melaksanakan kehendaknya tanggal 8 petang, ada waktu jeda hampir 24 jam lebih, menurut ahli dalam kacamata ahli sebagai ahli kriminologi, itu memadai tidak dari perspektif kriminologi,” tanya Jaksa.

Belum sempat dijawab, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyampaikan kepada hakim keberatan atas pertanyaan yang disampaikan Jaksa terhadap Said Karim.

Tapi kemudian, Hakim Wahyu Iman Santoso menengahi dan memputuskan mempersilahkan Jaksa melanjutkan pertanyaannya kepada Said Karim.

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Terdakwa Tidak Tenang Istrinya Diperkosa, Pasti Mendidih Darahnya

“Kalau Bapak menanyakan saya takarannya dari aspek kriminologi itu sangat relatif Pak, lama waktunya dalam aspek kriminologi itu sangat relatif. Jadi karena saya tidak mengemukakan itu, saya mengemukakannya dari aspek yuridis, tolong lah Bapak tanya dari aspek yuridis,” ucap Said Karim.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa pun mengingatkan Said Karim, kapasitasnya dihadirkan penasihat hukum Ferdy Sambo juga sebagai ahli pidana sekaligus krimininolog.

Sehingga dalam sidang, Jaksa pun meminta Said Karim menjelaskan ilustrasi yang telah digambarkan dari sisi kriminolog untuk menambah khasanah.

Baca Juga: PN Jaksel Pastikan Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Setelah 9 Januari 2023

“Kedudukan ilmu kriminologi adalah ilmu pembantu bagi hukum pidana, tapi untuk pembuktian terjadi tidaknya tindak pidana itu penerapan pasal-pasal kita tidak bisa menggunakan kriminologi, yang kita gunakan ada hukum acara formal, KUHAP dan kita gunakan adalah KUHP,” ujarnya.

“Bersesuaian tidak, terbukti tidak unsur-unsurnya, jadi jangan bawa (secara kriminologi), nanti jadi salah kamar jawabannya Pak, mohon maaf, kalau itu yang mau bapak pertanyakan lebih lanjut, dengan segala hormat dan penuh hormat saya tidak berkenan menjawab,” ucap Said Karim.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x