Kompas TV nasional hukum

Putusan Kasus Kopi Sianida Jadi Amunisi Sambo, Pakar Hukum: Berbeda Kasusnya, Tak Ngaruh ke Hakim

Kompas.tv - 2 Januari 2023, 05:05 WIB
putusan-kasus-kopi-sianida-jadi-amunisi-sambo-pakar-hukum-berbeda-kasusnya-tak-ngaruh-ke-hakim
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai barang bukti soal putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso tidak akan berhasil untuk meringankan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Diketahui, putusan pengadilan terkait kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso dijadikan barang bukti oleh kubu Ferdy Sambo  untuk menekankan pentingnya motif dalam suatu pembuktian perkara pembunuhan.

Namun, menurut Asep, putusan kasus kopi sianida ini tidak akan berpengaruh untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J, karena terdapat perbedaan signifikan pada dua perkara tersebut.

Di mana dalam kasus Jessica Kumala Wongso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendakwa dengan Pasal 55 KUHP, penyertaan, seperti Ferdy Sambo. 

"Di kasus kopi sianida, Jessica tidak dijerat pasal penyertaan. Di pembunuhan Brigadir J ada pasal penyertaan," kata Asep dalam Kompas Malam, Kompas TV, Minggu (1/1/2022). 

Penyertaan adalah sebuah istilah hukum yang mengacu pada keikutsertaan dan pembantuan seorang dalam melakukan suatu tindak pidana.

Mantan hakim ini menjelaskan, di kasus kopi sianida pelakunya hanya satu orang, sementara di kasus pembunuhan Brigadir J, pelakunya lebih dari satu orang.

"Di sianida itu pelakunya 'Jessica' dan dia menyangkal sejak awal. Kalau di perkara ini pelaku lainnya (terdakwa Richard Eliezer) mengakui disuruh FS (Ferdy Sambo)," jelasnya. 

"Jadi tolong dipahami, itu berbeda kasusnya, pelaku dan yang menyuruh melakukan. Dilakukan sendiri dan dilakukan bersama-sama itu dua hal yang berbeda."

Tak hanya soal pelaku, Asep juga menilai modus operandi dalam dua kasus tersebut juga berbeda.

Baca Juga: Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dijadikan Bukti Meringankan Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Di sisi lain, hukum di Indonesia tidak mengenal asas Yurisprudensi, sehingga tidak selalu harus mengikuti putusan hakim sebelumnya.

Yang pertama kita tidak mengenal asas Yurisprudensi, sehingga tidak selalu harus mengikuti putusan hakim sebelumnya.

"Kalau dikaitkan ke sana, pasti putusan sianida ini tidak akan dipertimbangkan oleh hakim. Tidak Ngaruh ke hakim," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan sebanyak 35 barang bukti untuk meringankan kliennya kepada majelis hakim di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

35 barang bukti tersebut, mulai dari foto-foto, video, peraturan, lampiran berita hoaks terhadap kliennya selama kasus pembunuhan Brigadir J berjalan, hingga putusan pengadilan.

Ada empat putusan pengadilan yang dilampirkan pihak Ferdy Sambo. Salah satunya putusan pengadilan terkait kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.

“Kami ajukan empat kasus untuk bukti yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, Kamis (29/12/2022).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Sambo Singgung Kasus Kopi Sianida, Malah Akan Jadi Blunder Lagi?


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x