Kompas TV nasional hukum

Sebelum Brigadir J Tewas Ditembak, Ferdy Sambo Berkantor hingga Sempat Hadiri Sidang Brotoseno

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 16:10 WIB
sebelum-brigadir-j-tewas-ditembak-ferdy-sambo-berkantor-hingga-sempat-hadiri-sidang-brotoseno
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut berkantor seperti biasa di hari yang sama saat peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Demikian diungkapkan oleh asisten pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rivai dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (29/12/2022) di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Serahkan 35 Barang Bukti

Dalam keterangannya pada BAP, Novianto menjelaskan, rentetan kegiatan atasannya ketika itu Ferdy Sambo sejak baru tiba di Jakarta usai pulang dari Magelang, Jawa Tengah.

"Pertama pada tanggal 7 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 WIB saksi melihat FS bersama ADC yaitu Daden datang ke kantor Divpropam Polri karena baru pulang dari luar kota yaitu Magelang, Jawa Tengah," kata Novianto yang dibacakan JPU.


 

Setelah itu, Novianto menyebut Ferdy Sambo melakukan tes swab PCR di ruangan Kadiv Propam Polri.

"Selanjutnya saudara Irjen FS langsung mengerjakan tugas-tugas kantor seperti biasa," ujar Novianto.

Baca Juga: Foto Putri Candrawathi Suapi Ajudan saat Rayakan Pernikahan Ditunjukkan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Lalu pada pukul 20.00 WIB, Novianto mengaku melihat Ferdy Sambo sekitar bersama Daden pulang menggunakan mobil Lexus warna hitam dengan Nomor Polisi 01-11 dengan pengawal bermotor.

"Saksi juga melihat driver dan sopir yang bertugas saat itu adalah saudara Prayogi," ujar jaksa.

Kemudian keesokan harinya atau pada 8 Juli 2022, Novianto melihat Ferdy Sambo bersama ajudannya, Adzan Romer, datang ke Biro Provost untuk melakukan kegiatan evaluasi pukul 08.00 WIB.

"Sekitar pukul 11.00 WIB saksi melihat Ferdy Sambo bersama ajudan Prayogi ke ruang Kadiv Propam Polri," ujar jaksa.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana: Richard Eliezer Diperalat Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J

Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB Ferdy Sambo menghadiri kegiatan sidang peninjauan kembali di lantai 2 dalam kasus Brotoseno.

Sekitar 40 menit berselang, Novianto menyebut kembali melihat Ferdy Sambo turun dari lantai 2 kembali ke ruang Divpropam Polri.

"Sekitar pukul 15.00 melihat FS bersama Romer keluar ruangan untuk menghadiri undangan bulutangkis di studio alam Depok, Jabar di kediaman  Jenderal Polisi Purn Idham Aziz menggunakan mobil Lexus hitam," ujar Novianto.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Perintah Saya ke Bawahan Tertulis atau Lisan Pasti Dijalani karena Mereka Takut Menolak

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: JPU Bacakan Kesaksian Ketua RT Kompleks Duren Tiga di Sidang Kasus Ferdy Sambo

Kelima terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x