Kompas TV nasional hukum

Soal Motif Pembunuhan Yosua, Jaksa Agung Pernah Bilang Akan Terlihat di Persidangan

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 05:45 WIB
soal-motif-pembunuhan-yosua-jaksa-agung-pernah-bilang-akan-terlihat-di-persidangan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa motif dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat akan terlihat di persidangan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menyampaikan, motif dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan terlihat di persidangan.

Satu Meja The Forum Kompas TV edisi Rabu (28/12/2022) menayangkan kembali wawancara eksklusif Budiman Tanuredjo dengan Burhanuddin, yang telah tayang pada 28 September 2022.

Dalam wawancara tersebut, Burhanuddin menyebut dengan tegas bahwa motif dari peristiwa itu akan terlihat dalam persidangan, meskipun secara sepintas motif juga tercantum dalam dakwaan.

“Dalam dakwaan mungkin sepintas iya, tapi tidak terlalu dalam. Karena bagi kami adalah ada fakta di situ, ada fakta perbuatan pembunuhan di situ, itu yang kami dalami.”

Dalam dialog tersebut, Burhanuddin juga memastikan motif penembakan tersebut akan terungkap karena hakim dan jaksa akan terus menggali.

"Pasti terungkap, karena bagaimanapun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," tegasnya.

Baca Juga: Adu Ahli Hukum Sambo dan Eliezer, Soroti Motif Pembunuhan Yosua Hingga “Lie Detector”

Saat ditanya mengenai strategi penuntutan, apakah nantinya akan dijadikan satu, ia mengatakan, untuk saat ini berkas perkaranya terpisah.

Namun, tidak menutup kemungkinan jika nantinya perlu untuk dijadikan satu antara kasus dugaan pembunuhan dengan obstruction of justice, maka perkaranya akan digabung.

“Jaksa lah yang akan menentukan, apakah perkara ini digabung atau sendiri-sendiri. Jadi tergantung pada nanti jaksa bisa untuk mempermudah pembuktiannya.”

Pihaknya telah menyiapkan 75 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana dan dugaan obstruction of justice tersebut.

Dari 75 JPU tersebut, 30 di antaranya untuk menangani perkara dugaan pembunuhan berencana, sisanya sebanyak 45 orang untuk  kasus obstruction of justice.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan kasus yang tidak luar biasa bagi jaksa.

Jaksa Agung RI Sanitiar Buhrhanuddin mengatakan, bagi pihaknya, kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut merupakan kasus biasa.

“Kasus ini bagi kami, bagi jaksa, itu biasa. Yang luar biasa adalah si pelakunya siapa. Kalau kasusnya sendiri tidak terlalu ruwet kok,” ucapnya.

Baca Juga: Eks Hakim Agung: Richard Eliezer dan Sambo Harus Dihukum!

“Yang luar biasanya adalah pelakunya, seorang jenderal, yang ditembak juga anggota polisi. Tetapi bagi kami, kita akan melakukannya secara profesional dan jelas, transparan, kami akan buka,” tegasnya.

Saat disinggung tentang opini publik yang secara tidak langsung sudah menghakimi Ferdy Sambo cs sebagai tersangka, Burhanuddin menyebut bahwa hukum bukanlah matematika.

“Jadi kita akan melihat nanti hal yang meringankan dan memberatkan. Bukan ini hukuman 340 bisa hukuman maksimalnya mati. Itu matematika.”

“Dalam tuntutan itu case by case, perkara yang persis sama tidak akan ada,” imbuhnya.

Menurutnya, jaksa juga akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan para terdakwa.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x