Kompas TV nasional hukum

Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Hasil Tes Poligraf Harus Dikesampingkan Jika Caranya Bertentangan

Kompas.tv - 27 Desember 2022, 15:53 WIB
ahli-pidana-ringankan-ferdy-sambo-hasil-tes-poligraf-harus-dikesampingkan-jika-caranya-bertentangan
Ahli Hukum Pidana yang meringankan Ferdy Sambo, Prof. Elwi Danil mengatakan, hasil tes poligraf dalam perkara pembunuhan terencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat harus dikesampingkan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Hukum Pidana yang meringankan Ferdy Sambo, Prof. Elwi Danil mengatakan, hasil tes poligraf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat harus dikesampingkan. 

Proses tes poligraf dianggap tidak dilakukan sesuai standar atau prosedur yang tercantum dalam peraturan Kapolri.

Prof. Elwi Danil menjadi saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan pembunuhan terencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Terdakwa dalam persidangan kali ini suami-istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan, maka tentu kalau seandainya dia (hasil tes) diposisikan sebagai bukti, tentu dia (hasil tes) tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah, harus dikesampingkan,” ucap Guru Besar Universitas Andalas.

Baca Juga: Ahli Pidana dalam Sidang Sambo: Motif Penting untuk Menentukan Berat Ringan Putusan Pidana

Apalagi, kata Prof. Elwi Danil, aspek penggunaan poligraf masih perlu diperdebatkan dalam sebuah persidangan.

Sebab, ada yang menyebut hasil poligraf sebagai alat bukti dan ada juga yang menyebut sebagai barang bukti.

“Terkait poligraf, saya kira ini sesuatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut, kenapa demikian, apakah hasil poligraf itu merupakan barang bukti atau alat bukti dia, ada yang menyebut poligraf itu alat bukti, ada yang menyebut barang bukti” ujar dia.

“Tapi meski demikian proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada aturan yang mengaturnya, yang diacu, ada standar prosedur seperti tadi saudara panas pada Perkap Kapolri ya yang mengatur tentang dengan cara bagaimana orang diperiksa.”

Sebagai informasi dalam sidang perkara pembunuhan terencana Yosua, hasil tes poligraf 5 terdakwa memang diungkap. Kelima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Ahli Pidana di Sidang Sambo: Penilaian Waktu dalam Unsur Perencanaan Pembunuhan, Kewenangan Hakim



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x