Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Pastikan Awasi Pelaksanaan Hasil Mediasi Partai Ummat dan KPU agar Sesuai Prosedur

Kompas.tv - 26 Desember 2022, 21:24 WIB
bawaslu-pastikan-awasi-pelaksanaan-hasil-mediasi-partai-ummat-dan-kpu-agar-sesuai-prosedur
Anggota Bawaslu RI, Puadi menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan mengawasi pelaksanaan hasil mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Sumber: Bawaslu RI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan mengawasi pelaksanaan hasil mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengawasan itu termasuk akan memastikan pelaksanaan hasil mediasi sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Prosedur dan mekanisme yang dimaksud adalah sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan putusan mediasi dalam sengketa proses antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/12/2022), dikutip Antara.

Baca Juga: KPU Putuskan Partai Ummat Besutan Amien Rais Lolos Verifikasi Administrasi Ulang

Puadi menambahkan, berdasarkan pengawasan Bawaslu, sejauh ini seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi ulang Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU 4/2022," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Ummat dua kali melakukan mediasi dengan KPU RI, terkait sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Hasilnya, Partai Ummat mendapat kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang.

Berdasarkan hasil mediasi itu, Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi, tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Menurut anggota KPU RI Idham Holik, saat ini KPU kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara mulai melakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat.

"Hari ini (26/12) sampai 28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual ulang terkait dengan keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore (25/12)," ujar Idham.

Baca Juga: KPU Putuskan Verifikasi Ulang Partai Ummat, Denny Indrayana: 1.000 Persen Tak Ada Suap

Sesuai ketentuan, partai politik lolos verifikasi peserta pemilu apabila secara faktual memiliki keanggotaan minimal 0,1 persen dari penduduk suatu wilayah. Metode verifikasi bisa dilakukan melalui metode sensus maupun acak sederhana. Apabila secara faktual jumlah anggota tidak terverifikasi sebanyak persentase tersebut, partai politik harus menambah kekurangan anggotanya yang terverifikasi secara faktual.  

Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual di dua provinsi. Namun Partai Ummat mendapat kesempatan verifikasi faktual ulang keanggotaan. Hasil verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota serta rekapitulasi data akan disampaikan ke provinsi pada 28 Desember 2022. 

KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022. Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat akan dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x