Kompas TV nasional hukum

Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng, JPU Tuntut Eks Dirjen Kemendag 7 Tahun Penjara

Kompas.tv - 22 Desember 2022, 21:42 WIB
kasus-korupsi-izin-ekspor-minyak-goreng-jpu-tuntut-eks-dirjen-kemendag-7-tahun-penjara
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjadi salah satu tersangka kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022. (Sumber: Dok. Bappeti via Kontan.co.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana. 

JPU menilai mantan direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dalam Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya.

Indra Sari didakwa berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU Zulkipli saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam hal yang memberatkan pidana, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat luas dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar.

"Hal yang meringankan dalam perbuatanmnya terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," ujar JPU.

Dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Pengusaha Minyak Goreng Minum-minum Wine di Ruang Kerja Dirjen Daglu Kemendag



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x