Kompas TV nasional hukum

Soal Pembunuhan Yosua, Ketua LPSK: Sangat Mungkin Ada Motif Lain di Luar Kekerasan Seksual

Kompas.tv - 22 Desember 2022, 06:40 WIB
soal-pembunuhan-yosua-ketua-lpsk-sangat-mungkin-ada-motif-lain-di-luar-kekerasan-seksual
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, menyebut sangat mungkin ada motif lain selain kekerasan seksual pada kasus pembunuhan Yosua.  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengakui ada kemungkinan lain di luar motif kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (21/12/2022), Hasto mengaku menyayangkan para pihak menggali motif kasus dugaan pembunuhan itu hanya pada kekerasan seksual semata.

“Sangat disayangkan menggali motif semata-mata hanya pada kekerasan seksual saja,” tuturnya.

Ia berpendapat sangat mungkin ada motif lain di luar kekerasan seksual, namun ia mengaku tidak mengetahui motif tersebut.

“Itu kan sesuatu yang sangat mungkin ada, di luar kekerasan seksual.”

“Kekerasan seksual ini kan yang paling gampang ditepis karena bukti-bukti tidak ada, dan kalau itu menjadi keyakinan hakim barangkali ya bisa meringankan,” jelasnya.

Baca Juga: Kriminolog dan Ahli Psikologi Forensik Beda Pendapat Soal Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

Ia kemudian mempertanyakan adanya pemindahan tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kekerasan seksual pada Putri, dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga menjadi di Magelang.

“Kenapa muncul kekerasannya di Duren Tiga? Kenapa yang di Magelang ini tidak dimunculkan sejak awal.”

Saat pembawa acara kembali menanyakan mengenai keyakinan Hasto tentang adanya motif lain, ia dengan tegas menjawab motif lain itu ada.

“Ada motif itu.”

Namun, ia menjawab tidak tahu saat kembali ditanya mengenai kemungkinan motif lain tersebut.

“Saya tidak tahu.”

Menanggapi hal itu, Rasamala Aritonang, kuasa hukum Ferdy Sambo, mengatakan kasus dugaan pembunuhan Yosua disidangkan dalam koridor hukum pidana, artinya mekanisme pembuktiannya berdasarkan bukti dan fakta.

“Mekanisme pembuktian, mencari kebenaran materiel itu berdasarkan bukti dan fakta yang disajikan di hadapan pengadilan.”

Kedua, kata dia, tidak mungkin berandai-andai tentang adanya motif lain, atau motif yang tidak ada dalam fakta persidangan.

“Seperti yang disampaikan Pak Hasto, motifnya apa? ‘Ya enggak tahu juga’, enggak mungkin gitu,” kata Rasamala.

Ia menegaskan, sandaran dalam kasus pidana adalah bukti di persidangan, yang menunjukkan bahwa ada peristiwa sebelum tanggal 8 Juli itu ada peristiwa tanggal 7 Juli di Magelang.

“Yang berdasarkan keteragan saksi-saksi, baik saksi Susi, saksi KM, dan juga Bu Putri sendiri, kemudian kondisi saat itu di kamar berantakan dan seterusnya,” kata Rasamala.

Baca Juga: Kata Ahli Psikologi Soal Putri Candrawathi Masih Temui Yosua Usai Alami Pelecehan Seksual

Bahkan saat itu Richard dan Ricky juga dipanggil seketika karena ada situasi yang darurat.

“Itulah peristiwa dan fakta yang ada di persidangan. Dari fakta itu sudah dilakukan asesmen oleh ahli forensik menyatakan bahwa keterangan dari semua pihak tentang  peristiwa di Magelang, kredibel, dengan tujuh ukuran yang digunakan dengan multiple methode.”


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x