Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Putuskan Verifikasi Ulang Partai Ummat, Denny Indrayana: 1.000 Persen Tak Ada Suap

Kompas.tv - 21 Desember 2022, 08:56 WIB
kpu-putuskan-verifikasi-ulang-partai-ummat-denny-indrayana-1-000-persen-tak-ada-suap
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). (Sumber: Dian Erika/KOMPAS.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Ummat memutuskan untuk menggugat KPU RI ke Bawaslu RI usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

Partai politik (parpol) besutan Amien Rais itu diputuskan tak bisa mengikuti pesta demokrasi lantaran tak memenuhi persyaratan dalam tahapan verifikasi. 

Namun akhirnya, KPU memutuskan verifikasi ulang akan dilakukan kembali terhadap parpol tersebut.

Baca Juga: Amien Rais Sudah Bisa Tersenyum, KPU Sepakat Verifikasi Ulang Partai Ummat

Partai Ummat menampik adanya dugaan permainan di balik meja dalam kesepakatan mereka dengan KPU RI dalam mediasi yang berlangsung selama 2 hari. 

"Ini proses 1.000 persen tidak ada suap, ini proses hukum. Rekan-rekan tahu Pak Amien," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/12/2022). 


 

Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi enggan menanggapi pertanyaan yang mempersoalkan klaim Amien Rais bahwa partainya disingkirkan secara sengaja. 

Menantu dari Amien Rais itu justru menekankan bahwa proses mediasi dengan KPU RI berjalan adil. 

"Kami harus berkomitmen untuk tidak membuka full, itu kesepakatannya. Proses mediasi kedua sangat cair, kami fokus mencari solusi, jadi kita fokus pada mekanisme yang sesuai dengan aturan yg ada. Kita tidak terlalu membahas detail-detail yang tidak perlu," ujarnya. 

Adapun mediasi KPU dan Partai Ummat ini difasilitasi oleh Bawaslu. Partai Ummat diwakili sejumlah pejabat lain, di antaranya Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Di pihak termohon dalam hal ini KPU diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik serta Mochammad Afifuddin.

Baca Juga: Partai Ummat dan KPU Lakukan Pertemuan Lanjutan, Bawaslu Harap Tidak Bahas soal Lolos atau Tidaknya

Bawaslu yang bertindak sebagai mediator diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.

Mediasi KPU RI dan Partai Ummat ini terkait dengan sengketa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keduanya sepakat untuk verifikasi ulang.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan memerintahkan kepada termohon yakni KPU melaksanakan isi kesepakatan selama tiga hari kerja sejak keputusan.

Berikut keputusan Bawaslu terkait sengketa verifikasi faktual Partai Ummat dikutip dari Antara.

Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022. 

Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022. 

Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.

Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022. 

Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.

Keenam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022. 

Ketujuh, rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Partai Ummat Besutan Amien Rais soal Batas Waktu Pengajuan Gugatan

Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022. 

Kesembilan penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x