Kompas TV nasional hukum

Awas, Ketahuan Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Ancaman Pidana

Kompas.tv - 17 Desember 2022, 09:47 WIB
awas-ketahuan-pakai-pelat-nomor-palsu-bisa-kena-ancaman-pidana
Polri Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu untuk menghindari kebijakan ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Foto diambil dari video yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Instagram @tmcpoldametro)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu masih marak digunakan di wilayah DKI Jakarta. Hal ini diketahui untuk mengakali aturan ganjil genap yang berlaku di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Salah satu kasus penggunaan pelat nomor palsu terungkap di media sosial. Mobil berjenis Toyota Innova Reborn kedapatan menggunakan pelat nomor palsu demi menghindari aturan ganjil genap.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram resmi @tmcpoldametro, mobil tersebut menggunakan pelat nomor merah palsu dan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Namun, dalam video tersebut tidak disebutkan secara rinci kapan waktu kejadian.

"Polri Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan TNKB palsu untuk menghindari ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia," bunyi keterangan pada video yang diunggah @tmcpoldametro, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Ingat! Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Terbukti Pakai Pelat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik

Bisa Kena Pasal Penipuan

Darmaningtyas, pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) mengatakan, menggunakan pelat nomor kendaraan palsu merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.

“Itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum memalsukan pelat nomer, jadi polisi dapat bertindak atas dasar pemalsuan nomor kendaraan,” ujar Darmaningtyas, Jumat (16/12/2022), dikutip dari Kompas.com.

Aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, menurut Darmaningtyas, pelat nomor merah menjadi kendaraan yang kebal terhadap tilang ganjil genap.

Karena itu, pemalsuan pelat nomor ini digunakan oleh pemilik mobil tersebut untuk menghindari aturan ganjil genap.

 “Mobil pelat merah, CD, pemadam kebakaran, ambulan, dan angkutan umum dikecualikan dari ganjil genap,” kata Darmaningtyas.


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x