Kompas TV nasional hukum

Ingat! Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Terbukti Pakai Pelat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik

Kompas.tv - 28 November 2022, 17:59 WIB
ingat-polisi-bakal-sita-kendaraan-yang-terbukti-pakai-pelat-nomor-palsu-hindari-tilang-elektronik
Cara mengecek apakah kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. (Sumber: Antaranews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menindak tegas pengendara yang sengaja mengganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan pergantian pelat nomor kendaraan merupakan tindakan pidana yang masuk pemalsuan.

Latif menegaskan petugas tidak segan-segan menyita kendaraan yang terbukti memalsukan nomor kendaraan demi menghindari tilang elektronik.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," ujar Latif dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Gampang!

Latif menambahkan mengganti nomor polisi kendaraan untuk menghindari ETLE ini sudah menjadi fenomena yang dilakukan pengendara.

Catatan Ditlantas Polda Metro Jaya pelanggar mengganti pelat nomor kendaraan dari kalangan pengendara sepeda motor. Namun tidak menutup kemungkinan pengendara roda empat juga melakukan hal serupa.

Untuk itulah polisi lalu lintas masih bertugas untuk melakukan tilang manual dan mencegah pelanggaran mengganti pelat nomor kendaraan.

"Jadi tilang manual masih digunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari tilang elektronik itu. Kami akan lakukan tilang manual," ujar Latif.

Baca Juga: Viral! Kisah Kakek Panto yang Kena Ciduk ETLE Tak Pakai Helm Saat Berkendara

Adapun penggunaan ETLE secara maksimal tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Penggunaan optimal ETLE statis dan mobile ini untuk mengurangi tilang manual dan menghindari terjadinya pungutan liar atau pungli.

Namun dalam perkembangannya penggunaan ETLE masih memiliki kelemahan. Semisal kemampuan kamera ETLE terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan kelebihan batas penumpang. 

Pemberlakuan tilang elektronik yakni tidak bisa mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan. 

Baca Juga: Hindari Tilang ETLE, Pengendara Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam, Malah Didatangi Polisi

Alhasil, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan.

Kemudian ETLE juga tidak dapat merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising. Sebab, penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas. 

Kamera ETLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x