Kompas TV nasional hukum

Ternyata Jokowi yang Ngotot Kasus Paniai Disidang, Padahal Sudah Diberi Tahu Jaksa Agung Bakal Kalah

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 05:14 WIB
ternyata-jokowi-yang-ngotot-kasus-paniai-disidang-padahal-sudah-diberi-tahu-jaksa-agung-bakal-kalah
Menteri Koordinator Bisang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers terkait Catatan Akhir Tahun di  Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ngotot meminta kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Paniai, Papua, dibawa ke persidangan.

Padahal, sudah diberi tahu oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa perkara tersebut bakal dinyatakan tak terbukti bila tetap dibawa ke meja hijau.

Baca Juga: Purnawirawan TNI Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Hakim Sempat Beda Pendapat

Mahfud MD menuturkan, prediksi mengenai kekalahan dalam kasus tersebut sudah disampaikan ke Presiden Jokowi ketika Jaksa Agung bersama dirinya dipanggil ke istana.

"Saya tahu kalau dari sudut perasaan itu betul pelanggaran HAM, tapi kan pengadilan yang memutuskan, sehingga Presiden akhirnya 'sudahlah bawa saja ke pengadilan meskipun kalah'," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022) yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.

Menurut Mahfud, sikap Presiden Jokowi tersebut sempat dipertanyakan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Sebab, Jaksa Agung menilai sudah hampir dipastikan dakwaan jaksa bakal dimentahkan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI Sentil Danpuspom soal Kasus Pelanggaran HAM di Paniai: Tak Perlu Mengatur Pemeriksaan

Menurut penjelasan Jaksa Agung, kata Mahfud, pengujian perkara pelanggaran HAM di Paniai tidak memenuhi syarat karena tidak ada hasil visum, serta tidak jelas siapa korban dan pelakunya.

Mahfud menyampaikan, Kejagung berkaca dari kasus pelanggaran HAM di Timor Leste yang hanya berhasil menghukum 2 dari 34 terdakwa. Lalu, pada akhirnya dua terdakwa itu dibebaskan juga di tingkat peninjauan kembali atau PK.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x